Aset Daerah Dibawah Kewenangan DKP Banten Diduga Disalahgunakan
![]() |
Poto: Kantor Dinas Cabang Wilayah Selatan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. / Istimewa |
CILANGKAHAN.COM – Sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) di bawah kewenangan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, tengah menjadi sorotan aktivis di Lebak Selatan.
Pengelolaan aset di Pelelangan Ikan Binuangen ini dituding amburadul, dan diduga hanya menjadi ajang bisnis pribadi oleh oknum tertentu.
Setidaknya ada empat jenis aset daerah yang menjadi sorotan, diantaranya Pabrik Es, Docking, Kios, dan Fasilitas Parkir.
Keempat aset ini diduga tidak dikelola dengan transparan, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelautan.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun dari salah seorang penyewa kios milik DKP Banten, terungkap bahwa tarif sewa kios dikenakan mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah per tahun.
Adapun untuk dana sewa tersebut, ternyata tidak disetorkan langsung kepada pemerintah, melainkan diterima oleh oknum pengusaha tertentu di lokasi tersebut.
Dari hasil penelusuran pihak-pihak terkait, masalah ini ternyata bukan rahasia lagi bagi pejabat KCD Wilayah Selatan DKP Banten.
Aktivis Lebak Selatan, Deden Haditia, mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan. Ia juga meminta Kepala DKP Banten untuk turun tangan langsung.
"Saya yakin pihak berwenang tahu masalah ini. Harus ada tindakan tegas dan pengelolaan harus segera dirapikan," tegas Deden pada Minggu, 21 Juli 2024.
Deden menegaskan, pihaknya akan melaporkan oknum yang terlibat dalam pemanfaatan aset daerah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten).
Ia menduga adanya korupsi dalam penjualan balok es, dan sewa kios yang tidak sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub).
"Harga yang dikenakan oleh pengelola BMD tersebut jauh dari harga yang telah ditetapkan Pergub, ini sangat berpotensi terjadi kebocoran," ujar Deden.
Selain itu, Deden mempertanyakan legalitas pengelola BMD yang berasal dari unsur masyarakat.
Kata Deden, pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pengelolaan aset sangat diperlukan untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan di masa mendatang.
Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha KCD Wilayah Selatan DKP Banten, Deni Ropan berkilah. Ia mengaku tidak mengetahui adanya tarif sewa kios di atas ketentuan Pergub.
Namun demikian, Ia berjanji akan mengevaluasi kinerja pegawainya dan merapikan pengelolaan BMD.
"Saya akan rapat dengan pegawai KCD untuk evaluasi kinerja. Soal harga sewa kios sampai Rp5 juta, saya sungguh tidak tahu, nanti saya cari tahu," ujar Deni di kantornya.**