AMBAS Minta Inspektorat Lakukan Uji Petik Kepatuhan Transparansi RKAS BOS SMA dan SMK di Lebak Selatan
![]() |
Poto ilustrasi |
Menurut AMBAS, temuan itu harus menjadi evaluasi dan pengawasan inspektorat harus semakin diperketat, terutama kepatuhan setiap sekolah dalam mempublikasikan data anggaran BOS salah satunya Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
"Pasca temuan BPK RI dalam hasil audit dana BOS di satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di Banten, kami menilai kepatuhan satuan pendidikan mempublikasikan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) harus menjadi fokus pengawasan inspektorat Provinsi Banten," kata Dede Haditiya, kepada wartawan, Rabu (10/6/2025).
Hal itu disampaikan AMBAS lantaran banyak ditemukan bahwa pihak sekolah tidak memampang data RKAS.
Ketidakterbukaan informasi publik di sektor pendidikan di wilayah Provinsi Banten, telah bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Pada bagian kedua informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, pasal 15 ayat 4," ujar Deden.
Deden menjelaskan, bahwa data RKAS merupakan dokumen publik bersifat berkala yang wajib diumumkan tanpa harus dipinta.
Ringkasan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. rencana dan laporan realisasi anggaran.
"Sehingga, keterbukaan RKAS kepada Publik dan dipampang dipapan pengumuman dan ruang publik di sekolah dapat dilihat oleh masyarakat," jelasnya.
Lanjut Deden, akibat data pengelolaan keuangan tidak dipublikasikan, akhirnya terjadi temuan BPK RI di tahun 2025.
Temuan itu salah satunya terjadi penggelembungan harga satuan barang yang tidak sesuai dengan standar Satuan Harga (SSH) Provinsi Banten.
Selanjutnya, masih kata Deden, di dalam temuan LHP BPK RI Tahun 2024 ditemukan adanya toko daring SIPLAH yang dikelola oleh penyelenggara sekolah serta serah terima barang tidak sesuai.
Hal ini mesti menjadi evaluasi besar bagi inspektorat Provinsi Banten untuk lebih serius dalam mengawasi kepatuhan transparansi informasi publik dan akuntabilitas keuangan dana BOS serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh satuan pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Banten.
"Kami menilai, satuan pendidikan masih belum siap terbuka dan menganggap Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) adalah dokumen yang tabu atau sakral untuk diketahui publik dan memilih untuk menutup data tersebut dari publik dan ini bertentangan dengan peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 tahun 2021," paparnya.
Akibatnya, ucap Deden, masyarakat harus bersusah payah melakukan permohonan di PPID dan Bersengketa di Komisi Informasi. Padahal secara jelas diamanatkan dalam PerKI bahawa RKAS itu merupakan data publik yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala atau tanpa harus dipinta oleh masyarakat.
"Urgensinya adalah satuan pendidikan Sekolah SMA dan SMK harus dilakukan pengawasan terhadap kepatuhan transparasi informasi Publik serta akuntabilitas keuangan dan mekanisme pengadaan barang dan jasanya. Dan merekomendasikan evaluasi kinerja terhadap pengelolaan dana BOS," tutupnya. ***