Bansos Beras 10 kg Milik KPM di Desa Cikaret Dialihkan ke Orang Lain
CILANGKAHAN.COM - Sejumlah warga Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, mengaku kesal kepada pemerintahan desa lantaran Bantuan beras 10 kilogram milik mereka dialihkan ke orang lain.
Menurut keterangan salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) beras, pengalihan itu dilakukan tanpa adanya persetujuan dari penerima hak.
Malahan mereka mengaku keberatan dengan pengalihan bantuan beras sebanyak 10 kilogram tersebut.
"Kami juga orang-orang yang butuh, dan nama kami tercantum di data sebagai penerima bantuan beras 10 kilogram," kata warga yang engga disebutkan namanya, Senin 6 Januari 2025.
Warga menyesalkan tindakan oknum yang disebut-sebut sebagai tokoh masyarakat telah mengalihkan program dari pemerintah pusat tersebut ke warga lain yang bukan penerima bantuan.
Mereka juga mengaku bahwa pengalihan bantuan beras itu tidak pernah ada musyawarah bersama seluruh KPM.
KPM hanya diberitahu oleh seseorang yang ditokohkan di Desa Cikaret bahwa bantuan mereka sejak awal tahun 2024 kemarin dialihkan ke warga lain yang tidak menerima bantuan beras.
"Alasannya katanya untuk pemerataan agar semua warga kebagian bantuan. Tetapi kami sebagai penerima hak program tersebut malah sama sekali tidak dikasih berasnya, harusnya kan kalau pemerataan mah dibagi dua, jangan semuanya beras hak kami dialihkan," katanya.
KPM menuturkan, rata-rata warga yang menerima pengalihan bantuan beras itu juga sudah menerima Bansos dari program pemerintah yang lain, seperti BPNT, BLT, PKH dan bantuan sosial lainnya.
"Kalau mah pengalihan itu diberikan kepada warga yang sama sekali tidak dapat bansos mungkin kami legowo, tapi itu mah kan warga yang nerima pengalihan beras masih dapat bansos yang lain, bahkan ada yang punya sawah, padinya banyak, malah mendapat beras yang dialihkan dari hak kami," jelasnya.
Masih kata KPM Bansos beras, mereka sempat menanyakan hal ini ke Kepala Desa (Kades) Cikaret, namum jawaban Kades jika penyaluran Bansos beras tersebut tanggung jawab tokoh masyarakat berinisial H. NN.
"Saya sendiri pernah nanyain langsung ke jaro, jawaban jaro bukan desa yang ngaturnya katanya, tapi H.NN," ucapnya.
Untuk itu, para KPM Bansos beras berharap agar Bansos tersebut disalurkan dengan tepat sasaran berdasarkan data penerima yang sudah tercatat dari pemerintah pusat.
"Inginnya diberikan ke kami, karena kami juga orang-orang susah dan sangat butuh bantuan beras," paparnya.
Sementara itu, Sekertaris Desa Cikaret, Muhidin menyampaikan keterangan berbeda dengan KPM. Muhidin mengatakan jika pengalihan Bansos beras 10 kilogram itu atas dasar kesepakatan masyarakat.
"Terkait Bansos yang 10 kilogram, bukan dialihkan karena masih banyak yang belum dapat ada usulan dan kesepakatan masyarakat bahwa pembagian beras dibagi rata, satu karung untuk dua rumah sehingga semuanya kebagian, itu hasil kesepakatan kang," tutur Muhidin.
Muhidin juga mengatakan bahwa kesepakatan pengalihan Bansos tersebut bukan instruksi pemerintah desa, melainkan kesepakatan warga.
Untuk diketahui, penerima Bansos beras dari kementrian sosial di Desa Cikaret pada Tahun 2024 berjumlah lebih dari 300 KPM.
Program bansos beras 10 kilogram ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan dan memperkuat ketahanan pangan di tengah-tengah masyarakat. Proses penyaluran bansos beras 10 kilogram ini dilakukan melalui kantor desa atau PT.POS Indonesia terdekat.***