BLT DD 2024 di Cimandiri Diduga Hanya Disalurkan 50 Persen, Aktivis Bakal Lapor Kejaksaan
CILANGKAHAN.COM - Ihwal persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Tahun anggaran 2024 yang diduga hanya disalurkan 50 persen kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), memantik perhatian salah seorang aktivis Lebak.
Menurut aktivis, hal itu sudah masuk pelanggaran, bahkan terindikasi dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin.
"Apabila benar sesuai yang diberitakan bahwa dana Bansos BLT DD itu tidak disalurkan 100 persen artinya ada dugaan penggelapan dana Bansos, ini tidak bisa main-main, APH harus segera turun tangan," kata Wakil Koordinator Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS), Firman Habibi, Jumat (10/1/2025).
Firman memandang, Bansos tersebut merupakan hak fakir miskin, dan harus disalurkan kepada penerima manfaat. Apabila ada sedikit saja kejanggalan, apalagi sampai tidak disalurkan, maka patut disebut dugaan korupsi.
"Jelas ini persoalan serius, siapapun tidak boleh mengotak ngatik anggaran Bansos hak fakir miskin, maka saya minta pejabat terkait mengusut tuntas dugaan penggelapan dana Bansos di Desa Cimandiri," tandasnya.
Selain harus segera dikembalikan kepada penerima manfaat, lanjut Firman, pelaku yang tidak menyalurkan Bansos tersebut bakal terjerat sanksi, baik administrasi atau pun sanksi pidana.
Merujuk kepada aturan, papar Firman, kasus korupsi dana Bansos dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hukuman bagi pelaku korupsi dana Bansos itu minimal 4 tahun penjara, dan paling banyak 20 tahun. Dan aturan ini sangat nyata," jelasnya.
Oleh karena itu, Firman mengancam, bakal segera melakukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Lebak, berkaitan dengan dugaan BLT DD di Desa Cimandiri Tahun 2024 belum dicairkan sebanyak 50 persen.
"Jika APH tidak segera merespon, maka kami yang akan melakukan pengaduan langsung, karena ini uang negara maka siapapun berhak melaporkan apabila ditemukan kejanggalan," tandasnya.
Sementara saat dimintai tanggapan soal Bansos BLT di Cimandiri diduga belum dicairkan 100 persen, Camat Panggarangan, Fadilah mengatakan akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
"wa'alaikum salam.. nnti kita akan investigasi .. makasih atas informasinya," jawab Camat singkat.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah KPM di Desa Cimandiri, mengaku menerima Bansos BLT DD pada Tahun 2024 sebanyak tiga kali atau hanya 50 persen.
Dilain pihak, Ekbang Desa Cimandiri, tidak membantah jika BLT DD di desanya hanya disalurkan 50 persen ke KPM.
"Yang saya ketahui dan saya terima dana untuk direalisasikan ke KPM itu 50 persen," kata Pajar melalui pesan elektronik whatsapp, Kamis (9/1/25).
Diketahui, nilai anggaran BLT DD Tahun 2024 di Desa Cimandiri sebesar Rp 54 juta. Bansos tersebut harus disalurkan ke 15 Keluarga Penerima Manfaat. Akan tetapi pada realisasinya, pemerintah desa diduga hanya menyalurkan BLT sebanyak 50 persen, atau sekitar Rp27 juta, yang padahal anggaran tersebut sudah cair 100 persen dari kas desa.
Sampaikan berita ini terbit, wartawan terus berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Cimandiri lewat pesan elektronik whatsapp, namun belum direspon. **