Praktisi Hukum Sebut Pengembalian Uang BLT di Desa Cimandiri Tidak Menghapuskan Konsekuensi Hukum
![]() |
Praktisi hukum asal Kabupaten Lebak, Ika Mustika |
Penyaluran Bansos BLT tersebut dilakukan pada waktu malam hari (10/12/2025) yang seharusnya dibagikan Tahun 2024 kemarin.
Menanggapi itu, salah seorang praktisi hukum asal Lebak, Ika Mustika menyampaikan pandangannya. Menurutnya, meskipun Bansos BLT sudah dibagikan kepada penerima manfaat, hal itu tidak mengugurkan perkara hukum.
Sebab kata Ika, dugaan tindak pidana korupsi uang negara sudah terjadi, dan pelaku yang sebelumnya tidak menyalurkan Bansos tersebut kepada penerima haknya tidak bisa begitu saja bebas dari jerat pidana.
"Meskipun uang tersebut sudah dibagikan kepada penerima manfaat tetap saja perkara hukum tidak gugur, maka dalam hal ini pihak yang berwenang baik polisi atau kejaksaan segera memeriksa seluruh pejabat Desa Cimandiri," terang Ika, Minggu (12/1/2025).
Ika membeberkan, bahwa pengembalian uang negara yang dikorupsi tidak secara otomatis menghapuskan konsekuensi hukum. Pelaku korupsi tetap dapat dipidana meskipun telah mengembalikan dana.
"Alasan hukumnya adalah tindak pidana sudah terjadi. Korupsi merupakan tindak pidana yang telah dilakukan, sehingga pengembalian dana tidak menghapuskan tindak pidana tersebut," beber Ika.
Lanjut praktisi hukum, jika pengembalian dana bukan penghapusan dosa. Namun, dengan mengembalikan dana yang sudah diduga dikorupsi hanya memulihkan kerugian materiil, tetapi tidak menghapuskan kesalahan hukum.
Hal ini berkaitan dengan kepentingan umum dan rasa keadilan. Artinya, tutur Ika, pemidanaan korupsi penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah korupsi di masa depan.
"Meskipun tidak menghapuskan pidana, pengembalian dana dapat dipertimbangkan sebagai faktor pemeringkatan dalam proses hukum, diantaranya untuk mengurangi pidana, mengurangi denda dan meningkatkan kemungkinan mendapatkan keringanan hukuman," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Cimandiri diduga tidak menyalurkan Bansos BLT DD Tahun anggaran 2024 sebanyak 50 persen atau sekitar Rp 27 juta.
Bansos itu baru dibagikan seluruhnya kepada 15 KPM pada Tanggal 10 Januari 2025, yang padahal menurut keterangan Ekbang Desa Cimandiri, anggaran BLT DD sudah ditarik dari kas desa sejak Tahun 2024. ***