Lahan Perhutani dan Pesisir Pantai di Lebak Jadi Tempat Nambang Ilegal
![]() |
Aktivis Lebak Selatan, Firman Habibi |
CILANGKAHAN.COM - Aktivis Lebak Selatan, Firman Habibi menyebut Aparat Penegak Hukum tumpul dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan batubara ilegal di Kabupaten Lebak.
Menurut Firman, ada ratusan galian mutiara hitam yang tidak berizin tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Lebak terkesan kebal hukum
Firman memaparkan, galian C ilegal yang marak tersebut berada di tiga kecamatan. Di antaranya, Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah.
Rata-rata, tambang tradisional tersebut berada di kawasan lahan milik Perhutani di bawah kewenangan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah.
"Aparat tutup mata, pemerintah juga tutup mata, maka kerusakan hutan tidak dapat dihindari. Kemana saja pemangku kebijakan, kemana aparat penegak hukum," tandas Firman, Sabtu (22/2/2025).
Mahasiswa di Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini memandang, kegiatan yang merusak lingkungan hutan itu tidak akan hilang selama aparat penegak hukum tidak bertindak tegas.
Karenanya, lanjut Firman, pihak berwenang diminta segera menutup seluruh tambang ilegal.
"Saya minta aparat tegas, jangan tebang pilih dalam melakukan tindakan, apabila ada yang bandel jangan ragu untuk diberikan sanksi hukum," tegasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ilegal di Lebak Selatan bukan hanya penambangan batu bara.
Galian pasir yang juga berada di kawasan Perhutani pun sama diduga belum mengantongi izin lengkap.
Kemudian, penambangan pasir laut yang berada di pesisir pantai mulai dari Kecamatan Wanasalam sampai Kecamatan Bayah pun lepas dari pengawasan.
Dari sekian banyak aktivitas ilegal tersebut, sangat berpotensi menjadi penyebab kerusakan ekosistem lingkungan hutan dan pesisir laut. ***