Program PTSL di Kecamatan Cihara dan Panggarangan Jadi Ladang Bancakan
CILANGKAHAN.COM - Sejumlah desa di dua kecamatan di Wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lebih dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Nilai biaya yang dibebankan kepada masyarakat bervariatif, mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 350 ribu untuk satu sertifikat.
Desa-desa tersebut diantaranya, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, diduga memungut biaya PTSL sebesar Rp 300 ribu.
Selanjutnya, Desa Cimandiri dan Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan pun sama di atas Rp 150 ribu.
Dugaan mengangkangi aturan itu akhirnya mendapat respon dari sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak.
Salahsatunya komentar dari aktivis Lebak Selatan Firman Habibi. Pihaknya mendesak agar hal itu mendapat perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).
Firman meminta APH memeriksa seluruh desa penerima Program PTSL, lantaran terindikasi terjadi Pungutan Liar (Pungli).
"Kami meminta APH baik kejaksaan ataupun Tipikor Polres Lebak segera memanggil kepala desa penerima PTSL khususnya di dua kecamatan tersebut," kata Firman, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Firman, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia PTSL tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan.
Meksipun dalihnya hasil musyawarah dengan masyarakat, lanjut Firman, itu menjadi bukti bahwa terjadi pelanggaran hukum dalam program yang sudah dibiayai pemerintah.
"Pemerintah desa jangan membodohi masyarakat dengan dalil jika anggaran Rp 150 ribu itu tidak cukup, harusnya mereka menyampaikan itu kepada pemerintah yang memberikan program, jangan malah membebani masyarakat," tandasnya.
Dalam waktu dekat, Firman mengatakan akan melakukan audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, terkait dugaan Pungli PTSL di Wilayah Lebak.
"Kami ingin tahu apakah BPN mengetahui jika biaya PTSL boleh lebih dari Rp 150 ribu, maka kami bakal segera melayangkan surat audensi ke sana," tutupnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, menepis dugaan Pungli PTSL di desanya.
"Dipungut sama siapa cenah," jawab Kades singkat, Kamis, (6/2). ***