Tempat Praktek Dokter di Malingping Diduga Bakar Limbah Medis, Terancam Pidana 3 Tahun Penjara
![]() |
Diduga serpihan bekas bakaran limbah medis di salah satu TPMD di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. |
Irwan berpendapat jika limbah medis sangat berbahaya bagi lingkungan dan itu merupakan pelanggaran berat apabila tidak dikelola sesuai peraturan yang berlaku.
Dia menekan, agar hal ini segera mendapat respon dari pihak berwajib untuk menindak pengelola tempat praktek mandiri dokter tersebut.
"Ini kategori pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup, maka saya harap agar pihak berwajib segera bertindak tegas," ucapnya, Kamis (12/2/2025).
Terlebih, lanjut Irwan, pihaknya meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, memberikan sanksi berat terhadap pelaku yang tidak taat aturan, dengan membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kami juga minta kepada dinas terkait khususnya Dinkes Lebak segera memanggil pengelola tempat praktek dokter mandiri tersebut. Jangan menunggu ada efek negatif yang ditimbulkan dari pembakaran limbah B3 ini," katanya.
Irwan membeberkan, ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali, karena sudah jelas dan tegas dalam penormaannya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 59 ayat (4) menyatakan, Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Pasal 95 ayat (1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
Kemudian, dalam pasal 102 juga berbunyi, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Bunyi aturan di atas sepertinya sudah dilanggar oleh salah satu tempat praktek dokter mandiri di Kecamatan Malingping.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan ke lokasi, ditemukan adanya bekas pembakaran diduga kuat limbah medis padat.
Limbah tersebut berjenis bekas botol obat seukuran kelingking jari berbahan kaca dan bungkus obat yang nampak sudah hangus terbakar.
Dalam laman berita yang diterbitkan sebelumnya, pengelola tempat praktek dokter mandiri, dr. Syahid Gofur Abdullah menyangkal sudah membakar limbah medis.
Dia beralasan jika limbah dari tempat dia bekerja sudah dikelola oleh pihak ketiga.
"Pengelolaan limbah medis kami sudah bekerjasama dengan pihak ketiga, jadi tidak mungkin dibakar," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Pada Rabu (12/2/2025).
Kendati demikian, bekas pembakaran yang ditemukan wartawan di lingkungan TPMD tersebut diduga kuat adalah limbah B3. ***