Tempat Praktek Dokter Mandiri di Malingping Diduga Bakar Limbah Medis Tak Sesuai Standar
![]() |
Diduga bekas pembakaran limbah medis di Lingkungan Tempat Praktek Mandiri Dokter di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. |
CILANGKAHAN.COM - Serpihan diduga bekas pembakaran limbah medis padat ditemukan di lingkungan salah satu tempat Praktek Mandiri Dokter di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Sampah yang diduga kuat limbah medis tampak terlihat berjenis botol berbahan kaca dan plastik obat sudah hangus bekas dibakar.
Menurut sumber yang berhasil dihimpun wartawan, kegiatan pembakaran limbah medis yang diduga melanggar aturan itu sering dilakukan oleh salah seorang pekerja di tempat praktek dokter mandiri.
Penemuan bekas pembakaran diduga limbah medis di dalam lubang kedalaman kurang lebih 15 centimeter itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat dikonfirmasi, dr. Syahid Gofur Abdullah menyangkal jika tempat praktek kedokteran miliknya membakar limbah medis tanpa izin.
Dia mengaku, jika pengelolaan limbah medis padat di tempat dia praktek sudah bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Pengelolaan limbah medis, kami sudah bekerjasama dengan pihak ketiga, jadi tidak mungkin dibakar," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Pada Rabu (12/2/2025).
Saat ditunjukkan bukti poto bekas pembakaran limbah di lingkungan tempat praktek miliknya, dr. Syahid Gofur Abdullah berdalih jika itu tidak dilakukan oleh dirinya.
"Kan ada dua wadah tempat limbah medis itu ada yang hitam dan yang kuning, nah biasanya itu kecampur, tapi saya suka mengingatkan kepada yang bertugas menangani limbah bahwa sebelum dibuang harus disortir dulu," dalihnya.
Senada dengan dr. Syahid Gofur Abdullah, seorang wanita yang kebetulan berada di ruangan praktek, menyangkal jika itu poto limbah medis.
Wanita tersebut mengatakan limbah botol berukuran jari kelingking tersebut bekas botol susu yang biasa dikonsumsi anaknya dan sebagian lagi bekas botol kosmetik.
"Anak saya kan mengonsumsi susu yang botolnya berukuran kecil seperti itu, dan botol yang ini itu mungkin bekas kosmetik saya," terangnya.
Untuk diketahui secara umum, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. ***