Unras di Kantor Kecamatan Malingping, Peserta Aksi: Oknum Prangkat Desa Sebut Aktivis "LSM Bodrek"
CILANGKAHAN.COM - Massa aksi yang menggeruduk halaman kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Jumat siang tadi (28/2/2025) menyebut terjadi dugaan monopoli jabatan di lingkungan desa di Kecamatan Malingping.
Para mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam koalisi tersebut menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya terkait terjadinya dugaan monopoli jabatan pada perekrutan sekertaris desa.
Bahkan, ada dugaan seorang oknum prangkat desa di Kecamatan Malingping menyebut "LSM bodrek" yang ditujukan kepada salah seorang warga yang hendak meminta pelayanan publik di desa.
"Akibat dari adanya dugaan monopoli tersebut, sehingga lahirlah oknum Sekdes karbitan hasil kongkalikong itu yang mencederai hati para aktivis dengan pernyataan salah satu sekdes tersebut yang mengatakan “LSM Bodrek," kata Korlap aksi, Firman Habibi di hadapan Camat Malingping.
Menurut Firman, kalimat itu tidak pantas dilontarkan, apalagi diucapkan oleh seorang pejabat publik.
Firman menjelaskan, lontaran kalimat oknum prangkat desa itu ditujukan langsung kepada salah seorang yang aktivis yang aktif berorganisasi dan di berbagai kegiatan sosial lainnya.
“Kami anggap ucapan itu ucapan yang kotor yang tidak layak diucapkan. Apa dasarnya, mengatakan itu padahal yang kami kenal warga tersebut adalah salah satu aktivis yang aktif di beberapa kegiatan serta kerap menjadi pemateri di beberapa seminar,” tuturnya.
Oleh sebab itu, masa aksi meminta Camat Malingping untuk meninjau kembali serta memberikan pembinaan kepada oknum prangkat desa tersebut.
“Kami meminta camat untuk segera melakukan pembinaan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, jika tidak mampu kami meminta camat mundur dari jabatannya," tutupnya.
Sementara, Camat Malingping, Dadan R Wardana mengaku akan melakukan pembinaan terhadap oknum prangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Malingping.
Terkait dugaan monopoli jabatan Camat mengatakan bahwa penetapan pejabat di lingkungan desa, seluruhnya kewenangan kepala desa, sedangkan camat hanya memberikan rekomendasi.
"Perangkat desa itu kewenangannya ada di kepala desa, sementara camat hanya memberikan rekomendasi," katanya.
Peserta aksi unjuk rasa (Unras) itu merupakan koalisi organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan di Lebak, di antaranya, HIMAKOM, AMBAS, KNPI Malingping, Pokrol Bambu, GMNI dan HMI.
Rencananya, mereka akan melakukan aksi jilid dua yang berlangsung di Dinas PUPR, Dishub dan Kantor Bupati Lebak. ***