NEWS

AMBAS Temukan Dugaan Data Fiktif di Sejumlah Yayasan PAUD di Kecamatan Cihara

 

AMBAS audiensi berdama pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. 
CILANGKAHAN.COM - Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) menemukan adanya dugaan data fiktif pada sejumlah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. 

Dugaan tersebut mencuat setelah tim dari AMBAS mengkroscek langsung Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD se Kecamatan Cihara.

Hasilnya, tertera dalam data pokok pendidikan diduga tidak sesuai dengan jumlah siswa yang ditemukan di sekolah pada saat kegiatan belajar.

Temuan tersebut disampaikan AMBAS pada saat audiensi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. 

Dalam agenda audiensi yang digelar pada (16/04/2025) itu terungkap bahwa pihaknya menemukan ketidak sesuaian data jumlah peserta didik yang tertera dalam data pokok pendidikan.

"Di dalam Dapodik yang kami temukan per 12 Februari 2025 ada ketidaksesuaian data yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dengan modus laporan data fiktif yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan sebagai laporan penyerapan dana BOS Pendidikan untuk unit satuan pendidikan KB (Kelompok Bermain) pada anak usia dini di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak," ungkap salah satu perwakilan AMBAS, Deden Haditia. 

Deden memaparkan, Dugaan data fiktif Ini terjadi pada Kelompok Belajar (KB) di Yayasan Almawadah, Almawadah 1 dan Almawadah 2, Serta Rohmatussibiyan.

"Berdasarkan data pokok, jumlah peserta didik di KB Almawadah sejumlah 59 Siswa, di KB ALMAWADAH 1 sejumlah 59 Siswa, di KB Almawadah 2 sejumlah 64, dan di KB Rohmatussibiyan sejumlah 49 Siswa, namun fakta di lapangan yang kami temukan peserta didik hanya berkisar 10-20 orang saja," papar Deden. 

Lanjut Deden, pihaknya menghawatirkan adanya dugaan penggelembungan (mark up) pada jumlah peserta didik, sehingga besaran anggaran dana Bantuan Operasional Pendidikan yang digelontorkan pemerintah pusat yang mengacu kepada data jumlah peserta didik berpotensi dikorupsi.

Kemudian, dirinya meminta kepada pengawas internal dan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan korupsi anggaran dana BOS Pendidikan di sejumlah kelompok belajar tersebut. 

"Kami meminta kepada penegak hukum di wilayah Kabupaten Lebak untuk mengungkap dugaan korupsi dengan modus penggelembungan jumlah siswa yang berakibat pada besarnya anggaran dana bos yang diterima karena per satu orang siswa negara memberikan alokasi 600.000/tahun dan dikucurkan ke rekening sekolah, jika kenyataannya jumlah siswa ini hanya fiktif berarti tindak pidana korupsi terjadi disini," tandas Deden dengan nada kesal.

Kata Deden, pihaknya sudah melaporkan temuannya itu ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti. 

AMBAS berharap agar dana pendidikan yang digelontorkan pemerintah untuk menunjang kegiatan belajar anak tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image