Tarif Parkir Wisata Pantai Indah Sayun Dikeluhkan Pengunjung
![]() |
Tempat Wisata Pantai Indah Sayun di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten. |
Pasalnya, pungutan parkir oleh pengelola wisata di sana dianggap terlalu mahal dan memberatkan wisatawan.
Keluhan itu mencuat setelah adanya keluarga yang berasal dari Kecamatan Panggarangan, berkunjung ke Wisata Pantai Indah Sayun, pada Hari Jumat (18/4/2025).
Mereka datang ke sana hanya sekedar singgah dan makan siang selama kurang lebih satu jam.
Mirisnya, saat akan membayar makanan yang sudah dipesan, mereka ditagih uang parkir sebesar Rp 20 ribu untuk satu kendaraan mini bus.
Dengan rasa keberatan, pengunjung tersebut membayar parkir sebesar Rp 40 ribu untuk dua kendaraan roda empat.
Atas kejadian itu, pengunjung mengaku kapok dan enggan mendatangi tempat wisata pantai tersebut.
Di lain hal, penerapan parkir di wisata pantai yang dianggap terlalu mahal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak.
Seharusnya, pungutan parkir yang ditetapkan oleh pengelola wisata tersebut mengacu kepada regulasi tentang penetapan retribusi parkir.
"Tentu saya keberatan jika pengenaan tarif parkir area wisata atau tempat usaha yang tidak mengacu kepada Perda Kabupaten Lebak tentang penetapan retribusi parkir, jika hal ini tidak mendasar dan mengacu pada regulasi ini harus ditindak dan ditertibkan," ungkap salah satu pengunjung yang merasa keberatan dengan tarif parkir Wisata Pantai Indah Sayun, Deden Haditiya.
Deden meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, menertibkan semua tempat wisata yang melanggar aturan tentang pungutan parkir.
Terlebih, lanjut Deden, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola wisata, baiknya diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Entah Rp 40 ribu untuk biaya tiket masuk atau parkir sejumlah 2 unit mobil minibus ini harus segera ditinjau dasar acuan aturannya oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak dan penegak hukum jika tidak ada dasar kesesuaian dengan aturan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang retribusi jasa usaha," tegas Deden.
"Kami mendesak, Dinas Pariwisata dan Aparat Penegak Hukum untuk mendalami kasus pungutan parkir ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) telah melakukan audiensi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak.
Materi yang disampaikan AMBAS yakni tentang pengelolaan dan tiket masuk ke tempat wisata yang dinilai amburadul.
AMBAS menekankan agar Disbudpar Kabupaten Lebak meninjau ulang pengelolaan wisata di Lebak, terutama kaitan dengan terjadinya dugaan Pungutan Liar (Pungli).
"Ini menjadi bahan tambahan kajian dinas kebudayaan dan pariwisata Lebak, karena sebelumnya 3 hari yang lalu kami dari Eleman Organisasi Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) sudah melakukan audiensi dengan dinas terkait untuk beraudiensi mengundang pengelola wisata di Lebak Selatan yang mengenakan biaya tiket masuk di sejumlah objek pariwisata untuk dilakukan peninjauan dan penertiban tarif karcis masuk tempat wisata," pungkasnya. ***