Beredar Regulator LPG Diduga Palsu, PBSR Lapor ke Mapolda Banten
CILANGKAHAN.COM - Peredaran regulator Liquefied Petroleum Gas (LPG) diduga palsu dilaporkan ke Mapolda Banten oleh Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR), pada Rabu 7 Mei 2025.
Laporan itu merupakan langkah serius PBSR dalam menindaklanjuti beredarnya alat dapur rumahan yang dituding membahayakan bagi masyarakat pengguna.
Salah seorang perwakilan PBSR, Deden Haditia mengatakan, laporan pengaduan tersebut demi mencegah terjadinya resiko tinggi terhadap masyarakat pengguna produk regulator LPG dari PT. Berkat Indo Perkasa (BIP).
Ia memaparkan, Label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang yang menempel di produk regulator merk BIP diduga palsu, hal itu yang menjadi dasar laporan mereka.
"Peredaran regulator yang kami duga abal-abal itu apabila tidak segera dilaporkan kepada pihak penegak hukum maka dikhawatirkan terjadinya bahaya beresiko tinggi terhadap masyarakat pengguna," ujar Deden Haditiya.
Lanjut Deden mengungkapkan, dampak penggunaan regulator plus kompor LPG tersebut sudah pernah membuat seorang ibu rumah tangga mengalami syok akibat terjadi kebocoran hingga kebakaran kecil.
Meski pun tidak sampai memakan korban jiwa, hal ini mesti jadi perhatian serius, sehingga ada tindakan preventif untuk tidak terjadi di kemudian hari.
"Dampak akibat produk itu sudah terjadi pada salah satu rumah tangga yang mengalami letupan kebakaran yang tidak sampai merenggut korban terhadap orang dan barang lainnya terkecuali seperangkat kompor LPG yang kami laporkan," ungkap Deden.
Oleh karena itu PBSR berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka guna adanya penindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Sementara wartawan sampai berita ini terbit masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan PT BIP. **