Komisi IV DPRD Lebak Bakal Panggil Pemilik Tambang Batu Belah di Desa Lebak Tipar
![]() |
Lokasi penambangan batu belah di Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten. |
CILANGKAHAN.COM - Ketua Komisi IV DPRD Lebak bakal memanggil pemilik galian batu belah diduga ilegal yang beraktivitas di Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Lebak.
Rencana pemanggilan itu bentuk keseriusan DPRD Lebak dalam melakukan pengawasan, terutama di sektor pembangunan.
DPRD Lebak akan memastikan semua pelaku usaha taat izin, tidak boleh ada satu pun yang mengangkangi peraturan, terlebih aktivitas penambangan.
Legislatif Lebak tidak segan-segan merekomendasikan kepada dinas terkait untuk menutup tambang di Desa Lebak Tipar apabila terbukti tidak memiliki izin.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil pemilik tambang tersebut, kita akan minta dokumen perizinannya, jika memang terbukti ilegal kita akan rekomendasikan ke dinas terkait untuk menutupnya," kata Ugi Ujang Giri, Jumat, 16 Mei 2025.
Diketahui, batu belah dari tambang diduga ilegal tersebut dipergunakan untuk dukungan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng.
Menurut sumber di lokasi tambang, sebanyak 20 truk dibawa batu ke tempat kegiatan pembangunan PLTMH setiap harinya.
"Sedikit, paling 20 mobil per hari," kata sumber saat ditemui di lokasi pertambangan, (14/5).
Kegiatan penambangan diduga ilegal di sana sudah berlangsung lama, namun lepas dari pengawasan pihak berwajib.
Diharapkan, aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak pemilik tambang yang tidak taat izin. ***