Polemik Proyek PLTMH di Cilograng, AMBAS Minta Pemerintah Daerah Turun Tangan
![]() |
Tangkap layar video polemik proyek PLTMH di Cilograng, Lebak. |
Informasi yang beredar di publik, proyek tersebut menimbulkan kisruh antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan kontraktor.
Menyikapi persoalan yang terjadi di wilayah perbatasan Banten - Jawa Barat itu AMBAS meminta pemerintah daerah melakukan kroscek secara menyeluruh untuk mencari akar permasalahan dan melihatnya secara objektif.
"Apakah di sana ada masyarakat yang belum dibayar tanahnya, atau masyarakat menginginkan harga yang sesuai," ujar salah seorang pengurus AMBAS, Deden Haditia, Minggu (11/5/2025).
Deden memaparkan, kisruh yang terjadi antara warga dengan perusahaan disebabkan adanya ketidaksepakatan harga tanah.
Menurut Deden, mekanisme pembebasan lahan sebaiknya merujuk pada aturan, atau dengan cara menggunakan jasa appraisal. Tujuannya ucap Deden, agar di antara penjual dengan pembeli mengetahui harga.
"Dalam prinsip pembebasan lahan mekanisme dari transaksi jual beli itu bisa dilakukan dengan cara negosiasi harga antara penjual dengan pembeli atau menggunakan metode penunjukan appraisal independen jika negosiasi harga mengalami kebuntuan," paparnya.
Dalam persoalan yang terjadi pada proyek PLTMH di Kecamatan Cilograng tersebut, Deden memandang, ada kebuntuan negosiasi karena tidak melibatkan pihak yang berkompeten dalam menentukan nilai harga lahan.
"Kami melihat dalam masalah ini sepertinya ada mekanisme yang salah sehingga sistem negosiasi itu berujung ada salah satu pihak yang tidak terima dengan nilai besaran harga," ucap Deden.
"Alangkah lebih bagusnya pihak investor menunjuk badan usaha atau konsultan yang berkompeten untuk melakukan penaksiran harga aset dalam hal ini lahan dan kebun masyarakat," katanya.
Kata Deden, dengan menggunakan jasa konsultan yang memiliki kompetensi dalam menaksir harga lahan masyarakat, seharusnya polemik antara pemilik lahan dengan perusahaan tidak akan terjadi.
"Perusahaan yang berkompeten dapat menjadi penengah untuk melakukan transaksi jual beli properti, sehingga mulai dari penghitungan nilai aset lahan dan harga akan dilakukan dengan cara transparan," tutupnya. ***