Anggota DPRD Lebak Pasang Badan Bantu Warga Wanasalam yang Dilaporkan PT MII ke Polisi
![]() |
Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah. / istimewa |
Pemanggilan tersebut, karena warga dinilai tak memiliki izin dari pihak PT Malingping Indah Internasional (MII) sebagai pihak yang mengklaim pemilik izin HGB.
Padahal, menurut Musa, berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut telah digarap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu, dan jauh sebelum izin HGB itu terbit atas nama PT MII terbit.
" Ya, karena lahan itu sudah puluhan tahun ditelantarkan. Dan saya minta Pj Bupati segera turun tangan untuk membantu warga " ujar Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP melalui pesan eletronik WhatsApp, Rabu (24/7/2024).
Musa juga menuturkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
"Dan dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa untuk tanah hak milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan/atau fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi. Itu artinya bisa jadi sudah bisa dikuasai masyarakat," tutur Musa.
Semenjak lahan seluas 115 hektar izin HGB nya Nomor 149/HGB/BPN/1993 hingga sekarang, kata Musa, lahan tersebut ditelantarkan.
"Dan baru sekitar tahun 2023 - 2024 seolah olah lahan tersebut ada kegiatan pertanian. Padahal izinnya sendiri adalah HGB," kata Caleg PPP DPRD Banten terpilih ini.
Bahkan menurut Pasal 17 huruf e peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha, lanjut Musa, hak guna bangunan dan guna pakai atas tanah, cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah kembali menjadi milik negara.
Untuk itu, Musa berharap agar Polres Lebak, tidak ceroboh dalam menangani persoalan yang menyangkut persoalan tanah dan melibatkan masyarakat.
"Jangan sampai ada kesan penegak hukum titipan pengusaha," ucap Musa.
Sekedar informasi, sejumlah warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dipanggil Polres Lebak, karena diduga melakukan tindak pidana menggangu yang berhak atau kuasanya menggunakan hak atas tanah yang dahulunya terdaftar sebagai sertifikat HGB PT MII.
Lantaran banyak ditemukan kejanggalan, Musa berjanji bakal membantu advokasi seluruh petani yang dilaporkan tersebut. Pihaknya juga akan mengawal kasus itu sampai ke kementerian ATR.
"Kalau tidak salah ada tiga orang warga yang telah mendapat surat panggilan polisi, untuk hari Jumat 26 Juli 2024," kata Musa.**