Pandeglang 'Sejuta Santri Seribu Kiayi': IMP Minta Jangan Sebatas Slogan dan Jargon Saja
![]() |
Kalangan Intelektual Muda Pesantren (IMP) Pandeglang usai menggelar audiensi dengan jajaran Kemenag Pandeglang, Kamis (18/7/2024) |
CILANGKAHAN.COM - Kalangan Intelektual Muda Pesantren (IMP) Kabupaten Pandeglang datangi Kantor Kemenag setempat.
Kedatangan IMP ke Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang tersebut, guna melakukan audiensi terkait sosialisasi ketentuan Pendidikan Pesantren.
Ketentuan tersebut seperti tertuang dalam UU Nomor 18 tahun 2019 serta Permenag Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Kamis (17/1) di Gedung Kemenag Pandeglang.
Kehadiran rombongan itu disambut langsung Kepala Seksi PD Pontren dan dihadiri pula oleh Kepala Kantor Kemenag Pandeglang.
"Ini merupakan ikhtiar para intelektual muda pesantren dalam mewujudkan pendidikan mutu pondok pesantren di kabupaten pandeglang," ungkap Encep Syihabuddin dari IMP.
Menurut Encep, populasi Pondok Pesantren terbesar di Banten terletak di Kabupaten Pandeglang yang memiliki selogan 'Sejuta Santri Seribu Ulama'.
"Ini jangan hanya jadi selogan atau Jargon saja. Bahkan Pandeglang termasuk salah satu kota santri kelima di Indonesia," ujarnya.
Dikatakannya, data yang diperolehnya dari Kantor Kemenag Pandeglang tercatat ada 1.465 Ponpes yang tersebar di wilayah tersebut.
Upaya itu dilakukan agar pihak pemerintah yang notabene leading sektornya dari Kementerian Agama RI membidangi Ponpes tersebut telah diatur dalam aturan tersendiri.
"Jadi pemerintah melalui Kemenag harus berperan nyata sebagai pamong/abdi masyarakat, bagaimana melakukan terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan pendidikan. Mendorong ponpes agar lebih progresif dan proaktif. Bukan hanya top down perintah dari pusat terus," katanya.
Selain itu, Encep pun mengharapkan Ponpes di Pandeglang yang masih mempertahankan pola-pola pendidikan tradisional dengan kurikulum kitab klasik (kitab kuning) dan sistem pendidikan yang berpusat pada Kyai/ajengan dengan sistem Sorogan agar berusaha menyesuaikan,
"Disini pihak pemerintah harus memberikan pemahaman kepada lembaga pondok ponpes tradisional agar dapat menyesuaikan diri melakukan digitalisasi atau modernisasi dalam pengelolaan pondok pesantren sesuai UU Nomor 18 Tahun 2019," kata Encep.
Selain itu, pemerintah juga harus mengamanatkan kepada lembaga pesantren dan santri untuk mempertahankan tanggung jawab dan perannya dalam menyiapkan kader pelanjut estafeta keilmuan khas Ponpes, serta berintegrasi kesetaraan mutu pendidikannya.
Sementara Kepala Kemenag Pandeglang, Lukmanul Hakim menyambut baik atas kedatangan rombongan IMP.
Pihaknya pun menerima masukan dan menegaskan, untuk mewujudkan tujuan dan telah diprogramkan oleh pemerintahan pusat dalam hal ini Kemenag RI.
Maka, sambung Lukman, diperlukan kelompok kajian mutu pendidikan dan kemandirian pesantren yang khusus terkonsentrasi menangani kerja-kerja itu.
"Untuk membantu Kasi PD Pontren kemenag kabupaten pandeglang, perlu penanganan khusus, sebab kondisi Pandeglang yang begitu luas wilayahnya," lanjutnya.
Senada, Kasi PD Pontren Muhaemin selaku Pjs Kasi PD Pontren menambahkan, memang diperlukan khusus untuk hal teknis.
"Ini perlu adanya wadah yang melakukan pembinaan dan pembekalan teknis. Itu tidak terlepas untuk sebuah keharusan dalam meningkatkan kurikulum maupun pemetaan dan pendataan kelembagaan ponpes secara simultan," ujar Muhaemin.
"Saatnya mari kita awali dengan Bismillah, semoga niat baik ini berjalan sesuai keinginan dan ridho Allah subana huwata'ala," imbuhnya. (Wadod)