Puluhan Tersangka Narkotika dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Polres Metro Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers. (foto: PMJNews)
CILANGKAHAN.COM - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan puluhan tersangka narkotika bersama dengan barang buktinya puluhan kilogram.
Sedikitnya 23 tersangka yang diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota itu, saat melakukan Operasi Nila Jaya 2024 selama 15 hari diwilayahnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa selama Operasi Nila Jaya 2024 itu, berhasil mengungkap 20 kasus narkoba. Dari tiga target operasi yang ditentukan, berhasil terungkap.
"Sebanyak 23 tersangka terdiri dari 21 pengedar, dua pemakai narkoba berhasil kita amankan berikut barang bukti," kata Kapolres, dikuto dari PMJNews.
"Dari tiga TO yang ditentukan kami berhasil menangkap seluruhnya atau 100 persen," imbuhnya.
Lanjut Zain, sebanyak 2.826,65 gram Sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya daftar G telah diamankan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun. Sementara paling lama 20 tahun atau seumur hidup," terangnya.
Ditambahkan, peredaran narkotika diwilayah hukumnya merupakan wilayah lintasan bagi para pelaku jaringan dalam dan luar negeri.
"Saya harap peran seluruh stakeholder baik itu pemerintah daerah maupun BNN (Badan Narkoba Nasional, Red) bersama polisi memerangi narkoba," ujar Zain.**