Anggota DPRD Lebak Endus Ada Oknum Polisi di Lebak Sering Peras Korban Obat-obatan Terlarang
![]() |
Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah |
Musa menyebutkan, kebanyakan korban yang sering menjadi sasaran oleh pihak oknum aparat penegak hukum (APH) adalah generasi muda di Kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, Cihara dan Panggarangan.
Anggota DPRD Lebak ini menerangkan modus diduga oknum polisi yang bertugas di satuan narkoba Polres Lebak, selalu memainkan cepu untuk mencari informasi masyarakat yang mengkonsumsi sabu dan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan exsimer yang kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke polres untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian kurang dari 1x24 jam mereka menyampaikan bahwa korban harus direhabilitasi ke BNN atau salah satu klinik yang ada di JKT, biasanya itu disampaikan oleh oknum polisi yang melakukan penangkapan atau kanit narkoba setelah korban atau keluarganya komunikasi," terang Musa, Minggu, 18 Agustus 2024.
Selanjutnya, tutur Musa, dari komunikasi itulah korban atau keluarga diloby untuk tidak direhab harus menelurkan uang sebesar Rp 5 -10 juta bagi pengguna obat tramadol atau Exsimer dan untuk pengguna sabu di atas Rp15 juta.
"Bagi yang memberikan uang mereka bisa dikeluarkan langsung dan yang tidak otomatis dikirim ke Rehabilitasi BNN Banten atau Klinik di Jkt," ucapnya.
Tak hanya itu, diduga kuat oknum polisi tersebut sudah bermain dengan pihak klinik yang sudah bekerjasama untuk melakukan rehabilitasi.
"Setelah asesmen sehingga tidak sedikit korban atau keluarganya yang memberikan uang kepada oknum pegawai klinik sehingga korban bisa dibawa pulang langsung," jelas Musa.
Mantan aktivis Lebak Selatan ini mengaku sudah mengantongi sejumlah korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi.
"Saya sudah mengantongi puluhan korban pemerasan oknum polisi dan semuanya pemakai artinya korban yang seharusnya direhabilitasi atau dibina bukan malah dijadikan ajang mencari keuntungan oknum polisi yang bertugas di satuan narkoba polres lebak. Dari para pemakai ini harusnya polisi bisa mengusut tuntas peredaran sabu dan obat-obatan terlarang dari hilir ke hulu bukan malah sebaliknya membiarkan bandaraya bahkan ada indikasi dilindungi ini kan zalim namanya dan tidak akan mempersempit peredaran bahkan kini menjamur hingga masuk pada kalangan pelajaran SD SMP dan SMA terutama tramadol dan eximer," paparnya.
Lebih lanjut, Musa memandang bahwa tindakan pemerasan terhadap orang yang mengkonsumsi sabu dan obat-obatan terlarang tidak akan memberikan efek jera, terlebih mereka beranggapan meksipun ditangkap masih bisa ditebus dengan uang.
"Padahal dari para pemakai itulah polisi bisa mengembangkan hilir ke hulu jika bandarnya ada di luar wilayah hukum Kabupaten Lebak mereka bisa berkoordinasi dengan BNN atau Polda dan Bareskrim Polri jika ingin menegakkan hukum seadil-adilnya bukan malah buntu," tegasnya.
"Saya mengutuk keras tindakan oknum polisi yeng sering menangkap masyarakat yang mengkonsumsi sabu dan obat-obatan terlarang, dalih menegakan hukum namun hanya dijadikan obyek pemerasan untuk mendapatkan uang, saya minta Provam Polda Banten segera melakukan pemeriksaan berhadapan Kanit Narkoba Polres Lebak beserta anggotanya," pintanya.**