Soal Polemik Tanah Ratusan Hektare di Wanasalam, Ormas Minta Pemerintah Tidak Keluarkan HGB Baru untuk PT MII
![]() |
Lahan negara di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dipasang plang oleh kuasa hukum PT MII. / istimewa |
Polemik yang melibatkan masyarakat penggarap dengan PT. MII sampai saat ini tak kunjung selesai.
Sementara, menurut Eli, tanah tersebut sudah lebih dari 40 tahun digarap oleh masyarakat secara turun temurun.
"Artinya jika PT. MII merasa memiliki Hak Guna Bangunan dari tanggal 21 Januari 1994 kenapa tidak menguasai tanah tersebut secara fisik dengan mendirikan bangunan sesuai izin yang telah diberikan," cetus Eli, Jumat 23 Agustus 2024.
Berdasarkan izin HGB yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 1994 tesebut, ucap Eli, berarti hak mendirikan bangunan PT MII sudah habis per tanggal 21 Januari 2024.
Selain itu, masyarakat juga sudah menggarap lahan tersebut sejak Tahun 1970, kemudian PT MII datang dengan surat izin Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun yang janggal, dari tahun 1994, PT MII diduga tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak dengan tepat waktu.
"Bukan hanya tanah tersebut secara fisik dari tahun 1970 dikuasai oleh para pengarap melainkan pembayaran pajak PT Malingping Indah Internasional patut dipertanyakan karena berdasarkan data yang saya miliki baru tahun 2016 tanah HGB seluas 119,5 Ha tesebut didaftarkan pajaknya itupun sempat ada tunggakan selama 3 tahun," tuturnya.
Artinya, lanjut Eli, PT MII baru membayar pajak selama sembilan tahun. "Jadi baru 9 tahun PT MII membayar pajak PBB ini, kan banyak sekali kejanggalan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang seharusnya izin HGB dicabut dari dulu," ungkap Eli.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menindaklanjuti persoalan itu. Eli juga meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB terhadap PT MII.
"Karena sangat tidak logis jika baru tahun 2023 menjelang habis izinnya baru ada pembangunan 4 unit Villa yang diduga dibangun oleh pengusaha berinisial HI keluarga Sinar Malingping, seolah-olah itu PT. MII, artinya patut dipertanyakan prose pengalihan dari direktur utamanya apakah sudah sesuai aturan atau tidak, bisa jadi ini permainan mafia tanah yang harus diusut secara pidana, bahkan saat melakukan kegiatan pembangunan tidak sedikit tanaman para petani penggarap lahan yang sebelumnya menguasai secara fisik dirampas begitu saja," jelas Eli. **