Telusuri
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Cilangkahan.Com
  • News
  • Banten
  • Ekononi
  • Pedidikan
  • Ragam
  • Info Desa
  • Sosok
  • Opini
  • Ventilasi
Cilangkahan.Com
Telusuri
Beranda Banten Headline Soal Laka Tambang di Kecamatan Cihara, Praktisi Hukum di Banten Angkat Bicara
Banten Headline

Soal Laka Tambang di Kecamatan Cihara, Praktisi Hukum di Banten Angkat Bicara

Haes Rumbaka
Haes Rumbaka
01 Sep, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Ilustrasi penambangan tradisional. 
CILANGKAHAN.COM - Praktisi hukum asal Provinsi Banten, Aas Al Furqoni angkat bicara terkait adanya kecelakaan di tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Menurutnya, aktivitas yang melanggar aturan yang sangat bertentangan dengan undang-undang dan merusak lingkungan, perlu adanya penindakan.

Apalagi, kegiatan diduga ilegal tersebut sampai membuat nyawa manusia melayang.

Aas mendesak aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut dalam hal ini Satreskrim Polres Lebak dapat bersikap tegas dan profesional.

Dia mengatakan, sanksi hukum bagi pemodal atau pengusaha dalam kegiatan galian batu bara diduga ilegal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba).

Ditegaskan Aas, bahwa sanksi bagi pelaku penambangan ilegal di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Sanksi ini sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)," kata Aas Al Firqoni, Minggu 01 September 2024.

Oleh karenya, pihaknya kembali menegaskan agar aparat penegak hukum tidak tutup mata dalam menerapkan aturan untuk pelaku pertambangan ilegal.

Pria Jurusan Hukum Tata Negara lulusan Tahun 2020 ini mengingatkan, bahwa polisi yang menangani kasus ini bisa dilaporkan ke Propam apabila penanganan kasusnya tidak berkembang.

"Kalau tidak ada penanganan serius apalagi kasusnya tidak ditindaklanjuti padahal tahu ada peristiwa kecelakaan di tambang ilegal, polisi yang menangani kasus ini bisa diadukan ke Propam Polda Banten," tuturnya.

Diketahui, kecelakaan yang menewaskan seorang penambang itu terjadi di Blok Lame Copong, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Hari Senin 26 Agustus 2024.

Sumber menyebutkan, korban meninggal dunia di galian tambang batubara tradisional yang masuk Kawasan Lahan Perum Perhutani tersebut diduga tersengat aliran listrik.

Korban meninggal di lokasi galian tambang batu bara ilegal ini bukan pertama kami. Dalam kurun waktu tiga bulan sudah 4 nyawa melayang.

Dari sejumlah kasus tersebut, nampaknya penegakkan hukum untuk pelaku penambangan terkesan tumpul.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, sampai berita ini dirilis belum menjawab konfirmasi wartawan.**

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Featured Post

Lagu “Fajar” Kolaborasi Tanita dan Nugie Jadi OST Film Bioskop Seribu Bayang Purnama

Redaksi- Juli 07, 2025 0
Lagu “Fajar” Kolaborasi Tanita dan Nugie Jadi OST Film Bioskop Seribu Bayang Purnama
Tanita CILANGKAHAN.COM – Dunia musik dan perfilman Tanah Air kembali bersinergi dalam sebuah karya yang menyentuh hati. Lagu berjudul “Fajar” yang dinyanyikan …

Berita Terpopuler

AMBAS Minta Inspektorat Lakukan Uji Petik Kepatuhan Transparansi RKAS BOS SMA dan SMK di Lebak Selatan

AMBAS Minta Inspektorat Lakukan Uji Petik Kepatuhan Transparansi RKAS BOS SMA dan SMK di Lebak Selatan

Juni 10, 2025
Lagu “Fajar” Kolaborasi Tanita dan Nugie Jadi OST Film Bioskop Seribu Bayang Purnama

Lagu “Fajar” Kolaborasi Tanita dan Nugie Jadi OST Film Bioskop Seribu Bayang Purnama

Juli 07, 2025
Terendus Ada Mafia Tanah, Anggota DPRD Banten Minta Rencana Pembangunan SMK Negeri Cihara Dipending

Terendus Ada Mafia Tanah, Anggota DPRD Banten Minta Rencana Pembangunan SMK Negeri Cihara Dipending

Juni 09, 2025
Program Revitalisasi Sekolah, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Sebut Pentingnya Akuntabilitas

Program Revitalisasi Sekolah, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Sebut Pentingnya Akuntabilitas

Juni 06, 2025
Kenneth Trevi Launching Album “Tak Runtuh”, Dedikasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Kenneth Trevi Launching Album “Tak Runtuh”, Dedikasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Juni 06, 2025
Tiga Lagu Jennifer Aurelia Jadi Materi Resmi di Ajang Puteri Tionghoa 2025 Singing Competition

Tiga Lagu Jennifer Aurelia Jadi Materi Resmi di Ajang Puteri Tionghoa 2025 Singing Competition

Juni 06, 2025
Tanggapi Survei Indikator, Anggota DPRD Banten Sebut Andra Soni Sibuk Turun ke Rakyat, Bukan Ngonten

Tanggapi Survei Indikator, Anggota DPRD Banten Sebut Andra Soni Sibuk Turun ke Rakyat, Bukan Ngonten

Mei 30, 2025
Bima Wp Rilis Lagu Jejak Kegalauan, Kolaborasi Bareng "Tya Subiakto" Penata Musik Film Ayat-Ayat Cinta

Bima Wp Rilis Lagu Jejak Kegalauan, Kolaborasi Bareng "Tya Subiakto" Penata Musik Film Ayat-Ayat Cinta

Mei 22, 2025
Feasibility Study Lahan SMK Negeri 1 Cihara Diulang, AMBAS: Penghamburan Anggaran

Feasibility Study Lahan SMK Negeri 1 Cihara Diulang, AMBAS: Penghamburan Anggaran

Mei 22, 2025
BPK Temukan Kerugian Negara Rp 5,6 Miliar Pada Proyek Jalan Cikumpay-Ciparay, Musa: KPK Harus Turun Tangan

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 5,6 Miliar Pada Proyek Jalan Cikumpay-Ciparay, Musa: KPK Harus Turun Tangan

Mei 25, 2025

Berita Terpopuler

AMBAS Minta Inspektorat Lakukan Uji Petik Kepatuhan Transparansi RKAS BOS SMA dan SMK di Lebak Selatan

AMBAS Minta Inspektorat Lakukan Uji Petik Kepatuhan Transparansi RKAS BOS SMA dan SMK di Lebak Selatan

Juni 10, 2025
Lagu “Fajar” Kolaborasi Tanita dan Nugie Jadi OST Film Bioskop Seribu Bayang Purnama

Lagu “Fajar” Kolaborasi Tanita dan Nugie Jadi OST Film Bioskop Seribu Bayang Purnama

Juli 07, 2025
Terendus Ada Mafia Tanah, Anggota DPRD Banten Minta Rencana Pembangunan SMK Negeri Cihara Dipending

Terendus Ada Mafia Tanah, Anggota DPRD Banten Minta Rencana Pembangunan SMK Negeri Cihara Dipending

Juni 09, 2025
Cilangkahan.Com

About Us

CILANGKAHAN.COM merupakan media pemberitaan online dengan cakupan nasional.

Contact us: cilangkahanc@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | Cilangkahan.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber