Soal Laka Tambang di Kecamatan Cihara, Praktisi Hukum di Banten Angkat Bicara
![]() |
Ilustrasi penambangan tradisional. |
Menurutnya, aktivitas yang melanggar aturan yang sangat bertentangan dengan undang-undang dan merusak lingkungan, perlu adanya penindakan.
Apalagi, kegiatan diduga ilegal tersebut sampai membuat nyawa manusia melayang.
Aas mendesak aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut dalam hal ini Satreskrim Polres Lebak dapat bersikap tegas dan profesional.
Dia mengatakan, sanksi hukum bagi pemodal atau pengusaha dalam kegiatan galian batu bara diduga ilegal tersebut sudah diatur di dalam undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba).
Ditegaskan Aas, bahwa sanksi bagi pelaku penambangan ilegal di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
"Sanksi ini sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)," kata Aas Al Firqoni, Minggu 01 September 2024.
Oleh karenya, pihaknya kembali menegaskan agar aparat penegak hukum tidak tutup mata dalam menerapkan aturan untuk pelaku pertambangan ilegal.
Pria Jurusan Hukum Tata Negara lulusan Tahun 2020 ini mengingatkan, bahwa polisi yang menangani kasus ini bisa dilaporkan ke Propam apabila penanganan kasusnya tidak berkembang.
"Kalau tidak ada penanganan serius apalagi kasusnya tidak ditindaklanjuti padahal tahu ada peristiwa kecelakaan di tambang ilegal, polisi yang menangani kasus ini bisa diadukan ke Propam Polda Banten," tuturnya.
Diketahui, kecelakaan yang menewaskan seorang penambang itu terjadi di Blok Lame Copong, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Hari Senin 26 Agustus 2024.
Sumber menyebutkan, korban meninggal dunia di galian tambang batubara tradisional yang masuk Kawasan Lahan Perum Perhutani tersebut diduga tersengat aliran listrik.
Korban meninggal di lokasi galian tambang batu bara ilegal ini bukan pertama kami. Dalam kurun waktu tiga bulan sudah 4 nyawa melayang.
Dari sejumlah kasus tersebut, nampaknya penegakkan hukum untuk pelaku penambangan terkesan tumpul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, sampai berita ini dirilis belum menjawab konfirmasi wartawan.**