Musa Weliansyah Sosialisasikan Perda di Lebak Selatan, Libatkan Mahasiswa dan Masyarakat
![]() |
Acara sosper anggota DPRD Banten Musa Weliansyah di Kabupaten Lebak bagian selatan. |
Sosper yang dilaksanakan oleh anggota dewan yang menjabat Wakil Ketua Fraksi PPP-PSI ini dihadiri 150 peserta, dengan melibatkan unsur masyarakat dan mahasiswa himpunan mahasiswa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penangan kemiskinan di Provinsi Banten, dan Perda Nomor 9 tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
Musa Weliansyah, yang baru saja memulai masa bakti dari tahun 2024 hingga 2029, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam acara ini.
"Kami sangat menghargai kehadiran semua pihak yang hadir. Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan-peraturan ini," ujar Musa saat diwawancarai.
Pemateri dari dalam kegiatan itu, Agus Hiplunudin memaparkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 menetapkan strategi dan program penanganan kemiskinan di Provinsi Banten, termasuk identifikasi warga miskin dan pelaksanaan program kesejahteraan.
Sedangkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan dipaparkan oleh Ratu Nisya Yulianti (Aktivis Perempuan).
Dalam acara sosialisasi ini, Musa juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan perubahan positif.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan kita," tambah Musa.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan anggota organisasi sosial. **