Kabar Baik! Pemrov Banten Adakan Program Pemutihan Denda PKB hingga BBNKB di HUT ke-24
CILANGKAHAN.COM – Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung dari 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-24 Provinsi Banten dan diatur melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa program pemutihan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan mereka.
"Kami mengeluarkan kebijakan ini sebagai bentuk relaksasi fiskal, agar masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus terbebani denda," ujarnya usai Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Provinsi Banten, belum lama ini.
Al Muktabar membeberkan, program ini menawarkan penghapusan denda PKB, penghapusan pokok tunggakan pajak tahun keempat dan seterusnya, serta penghapusan biaya BBNKB untuk mutasi kendaraan, baik dari dalam maupun luar daerah.
Selain itu, wajib pajak yang memindahkan kendaraan dari luar Banten akan mendapatkan diskon 20 persen untuk pembayaran PKB.
Untuk itu, Al Muktabar mengajak seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Ini adalah momen penting bagi masyarakat yang ingin memperbaiki status kepemilikan kendaraan tanpa harus dibebani denda, dan biaya tambahan," ungkapnya.
"Kami berharap masyarakat bisa lebih aktif dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka," tambah Al Muktabar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, EA Deni Hermawan, menyatakan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Selain menjadi bagian dari perayaan HUT Banten, program ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan kesadaran pajak,” kata Deni.
Deni juga mengingatkan warga untuk mencari informasi lebih lanjut melalui media sosial Bapenda Banten atau dengan mengunjungi gerai Samsat terdekat di seluruh provinsi.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pajak kendaraan mereka. Program ini dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat," tutupnya.
Dengan berakhirnya program pada 31 Desember 2024, warga Banten diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk memperbaiki kewajiban pajak kendaraan mereka. (Adv)