AMAKI Minta Kejagung Buka Ulang Kasus Hibah Ponpes, Pertanyakan Kelalaian Mantan Sekda Banten
CILANGKAHAN.COM – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAKI) kembali mengangkat isu dugaan korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten yang terjadi pada 2021.
Meskipun beberapa tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, AMAKI menilai ada satu pihak yang belum tersentuh oleh hukum.
Dalam keterangan tertulisnya, AMAKI menyebut sosok tersebut yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar, yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua Umum AMAKI, Paiman Tamim, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan hukum terhadap Al Muktabar, yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Menurut Paiman, posisi Al Muktabar sebagai Ketua TAPD pada saat itu menjadikannya bertanggung jawab atas pengawasan anggaran, termasuk hibah untuk Ponpes.
“Kami menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus ini. Sudah jelas ada kelalaian dalam pengawasan anggaran yang mengakibatkan korupsi pada pengadaan hibah Ponpes," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima.
"Mengapa Ketua TAPD, yang jelas-jelas bertanggung jawab, tidak diproses hukum? Ini menunjukkan hukum di Banten masih tumpul ke atas," imbuh Paiman, Sabtu 26 Oktober 2024.
AMAKI juga menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap kelalaian yang menyebabkan kerugian negara harus dihukum.
Paiman menegaskan, sebagai Ketua TAPD, Al Muktabar seharusnya tidak lepas dari tanggung jawab hukum terkait kelalaian yang menyebabkan terjadinya korupsi.
AMAKI juga mengklaim memiliki bukti baru yang akan diserahkan sebagai bagian dari laporan tertulis kepada Kejaksaan Agung.
"Kami akan segera mengajukan pelaporan resmi dengan novum baru yang kami miliki. Ini bukan sekadar tuduhan, tetapi didukung dengan bukti-bukti kuat," tegasnya.
Selain itu, Paiman juga mengkritisi berbagai kebijakan Al Muktabar selama tiga tahun terakhir sebagai Pj Gubernur Banten, yang menurutnya dipenuhi dengan indikasi kepentingan pribadi.
Ia menyebutkan adanya dugaan nepotisme dalam pergantian Sekretaris Daerah, hingga pengangkatan pejabat di inspektorat.
“Kami meminta semua pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memeriksa seluruh kebijakan yang dibuat oleh Al Muktabar. Sudah saatnya ada transparansi dan audit terhadap setiap langkah yang diambil,” papar Paiman.***