System E-Catalog di Banten Syarat KKN, Musa Weliansyah Tantang Kadis PUPR Banten Diskusi Terbuka di Ruang Publik
CILANGKAHAN.COM - Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah menantang Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Banten Arlan Marjan berdiskusi di ruang publik terkait sistem E-Catalog pada beberapa pekerjaan jalan milik PUPR Tahun Anggaran 2024 yang diduga bermasalah.
Hal ini disampaikan Musa Weliansyah pada Tanggal 1 Oktober 2024 melalui pesan eletronik WhatsApp.
Menurut Musa, komentar yang disampaikan Kadis PUPR dan tersiar di media massa pada Tanggal 30 September kemarin adalah keliru. Karena, lembaga DPRD bisa memanggil Kadis PUPR secara resmi harus melalui Ketua DPRD definitif dan setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Bukan nunggu dipanggil resmi oleh lembaga DPRD, mengingat yang bisa memanggil itu adalah ketua DPRD defenitif dan harus sudah terbentuknya AKD, sementara saat ini belum ada pelantikan pimpinan DPRD dan belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewan, namun tugas saya sebagai anggota DPRD sudah melekat per 2 September 2024 artinya saya memiliki hak untuk melakukan pengawasan (kontroling) terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024," tegas Musa.
Terkait polemik dua Proyek strategis di Kabupaten Lebak, yakni pembangunan Jalan Provinsi Cikumpay-Ciparay dan Simpang-Beyeh itu persoalan label produk beton yang digunakan tidak sesuai dengan yang ada pada etalase produk E-katalog LKPP.
"Perlu saya tegaskan syarat memasukan suatu prodak dalam etalase E-Catalog itu sudah cukup jelas di dalam peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022, semua bisa membacanya, dan produk apapun yang tidak memiliki legal standing atau ilegal tidak bisa dimasukan pada etalase produk E-katalog LKPP," cetusnya.
Artinya, kata politisi PPP ini, ketika PPK di PUPR Banten memilih salah satu produk beton pada etalase E-Catalog LKPP yang dijual atau ditawarkan oleh perusahaan jasa konstruksi tentunya harus terpenuhinya sarat yang telah ditentukan dan surat pesanan itu pasti mencantumkan spesifikasi, merek produk/label dan legalitasnya sesuai dengan yang ada pada etalase produk E-Catalog LKPP.
"Saya kira sederhana persoalnya jika Kadis PUPR Banten bisa memberikan jawaban yang logis, apa regulasinya kalau penyedia jasa konstruksi yang telah menerima pesanan dari PPK/PP untuk menyediakan suatu produk yang sudah ada di etalase E-Catalog LKPP dan sudah disepakati di dalam kontrak boleh menggantinya dengan prodak lain atau merubah nama produk/label pada etalase produk E-Catalog LKPP," terang Musa.
Sementara persoalan ini diduga terjadi pada beberapa kegiatan belanja E-Catalog di Provinsi Banten yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2024.
"Saya kira sangat keliru Pak Arlan (Kadis PUPR) ini yang mengatakan tidak ada masalah dalam proses pengadan beton pada dua kegiatan pembangunan jalan tersebut yang tidak sesuai dengan etalase produk LKPP yang ada di PT Wukir Kencana serta PT Lambok Ulina yaitu SCG Readymix Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut mantan Ketua Umum LSM GKPP Banten ini, bahwa kebijakan Gubernur Banten dan Dinas PUPR terlalu ekstrim jika nilai paket pekerjaan anggaran Rp 87,6 miliar melalui belanja E-Catalog karena ini membuka lebar-lebar potensi KKN di pemerintahan Provinsi Banten.
"Ketika produk yang dipesan tidak sesuai dengan etalase produk E-Catalog LKPP atau beda label dan beda legalitas KPA, PPK/PP tidak bertindak tetap menerima bahkan terkesan melindunginya," ujarnya.
"Apakah itu bukan sebuah pelanggaran, adanya indikasi KKN dan diduga cawe-cawe bukankah produk yang dipesan harus memiliki legal standing seperti Izin Oprasional Concrete Betching plant yang di dalamnya terdapat izin lingkungan, izin mendirikan prasarana, persetujuan tetangga, surat keterangan tata ruang dan lain-lain," tuturnya.
Sementara, masih kata Musa, kedua batching plant penyuplai beton yaitu PT Beton Bintang Selatan yang berlokasi di Kecamatan Cihara dan PT Karya Sejati Readymix yang berlokasi di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak diduga belum mengantongi izin operasional alias ilegal.
"Kedua batching plant diduga ilegal tersebut adalah pemasok beton kepada PT Wukir Kencana selaku pelaksanaan pembangunan Rekontruksi Jalan Simpang-Beyeh Rp 17,4 miliar dan PT Lambok Ulina pelaksana pembangunan jalan Cikumpay-Ciparay Rp 87,6 miliar," jelasnya.
Terakhir Musa menegaskan, tidak hanya menantang Arlan Marjan untuk diskusi terbuka, anggota DPRD yang baru bekerja 30 hari ini mengaku akan mengawal kasus tersebut ke LKPP dan APH agar mendapatkan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
"Insya Allah dalam waktu dekat saya akan membuat laporan resmi ke LKPP dan KPK karena proses E-Catalog di Provinsi Banten sangat berpotensi terjadinya korupsi seperti penunjukan langsung yang dilegalkan untuk anggaran yang sangat tidak rasional," tandasnya. **