Sosialisasi Perda di Cihara: Musa Weliansyah Dorong Kesadaran Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat
CILANGKAHAN.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di wilayah Kabupaten Lebak.
Kali ini, kegiatan Sosper dilakukan Musa Weliansyah di Aula Villa Kuning, Kecamatan Cihara. Kamis, 28 November 2024.
Pada kegiatan yang didanai dari APBD Banten itu, dihadiri oleh 150 peserta lebih. Mereka mendapatkan uang transport Rp150 ribu, makan, minum serta snack box.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Perda Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam acara tersebut, Musa menggandeng komunitas Balad Musa Weliansyah (BMW) dari daerah pemilihan (dapil) 4 dan 5 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat melek terhadap peraturan daerah, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak," ungkapnya dalam wawancara di sela-sela acara.
"Di Lebak, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Harapan kami, jika masyarakat memahami sanksi pidana yang diatur dalam perda, angka kekerasan dapat berkurang,” tambah Musa.
Selain menyoroti perlindungan perempuan dan anak, Musa juga memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat.
Menurutnya, perda ini bertujuan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam pembangunan desa.
“Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes), mengusulkan program, hingga mengawasi alokasi dana desa atau APBDes," katanya.
"Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta, termasuk dalam mencegah kasus kekerasan seksual,” tambah Musa.
Kegiatan di Cihara ini merupakan sosialisasi kelima yang digelar oleh Musa Weliansyah. Sebelumnya, acara serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Malingping, Kecamatan Wanasalam (Desa Cilangkap dan Sukatani), Kecamatan Malingping, dan Kecamatan Banjarsari.
Rencananya, sosialisasi ini akan terus digelar di kecamatan lain di wilayah Lebak. Tujuannya tak lain untuk memberikan pemahaman dan mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah.
Dengan adanya program ini, Musa juga berharap masyarakat semakin memahami hak-hak mereka sekaligus berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kita semua punya peran untuk membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan peduli terhadap pembangunan,” pungkasnya. (Eru)