Anggota DPRD Banten Desak APH Tutup Tambang Batu Diduga Ilegal di Desa Lebak Tipar
![]() |
Lokasi penambangan batu diduga tanpa izin di Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Lebak Banten. |
Permintaan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Musa Weliansyah.
"Saya minta APH menutup galian batu di Desa Lebak Tipar lantaran diduga belum melengkapi izin," kata Musa, Kamis, (15/5/2025).
Diketahui, batu yang ditambang dari galian tersebut dipergunakan untuk menyuplai kegiatan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Cilograng, yang bernilai ratusan miliar.
Menurut musa, aktivitas tambang harus dihentikan, sebelum pengelola menyelesaikan perizinan.
Anggota komisi II ini juga mendesak aparat kepolisian menangkap pengelola tambang tersebut.
Mengacu kepada undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang minerba, sanksi bagi pelaku penambangan ilegal yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milir.
"Kegiatan di Desa Lebak Tipar sudah jelas melanggar undang-undang tentang Minerba jika terbukti tidak mengurus izin," jelas Musa.
Apalagi kata Musa, hasil galian batu di sana dipergunakan untuk kepentingan komersil, yakni pembangunan PLTMH di Desa Cikamunding.
Musa memaparkan, bahwa dirinya sangat mendukung kedatangan investor ke daerah pilihannya, tetapi tidak berarti harus mengenyampingkan kewajibannya.
Dalam waktu dekat, mantan aktivis yang saat ini terpilih menjadi wakil rakyat itu mengaku bakal melakukan sidak ke lokasi kegiatan penambangan batu.
Diketahui, kegiatan penambangan batu diduga ilegal itu milik salah seorang pengusaha di Lebak Selatan.
Sampai berita ini rilis, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pemilik tambang. ***