NEWS

‎Anggota DPRD Banten Dilaporkan ke Kejati, Soal Dugaan Penyelewengan Dana Pinjaman Koperasi

Halaman kantor DPRD Banten 

Banten, Cilangkahan.com  - Oknum anggota DPRD Banten dari fraksi NasDem dilaporkan ke Kejati Banten oleh Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD).

‎Laporan itu menyangkut dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU).

‎Disebutkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW itu merupakan ketua koperasi PMSU. Dirinya memiliki jabatan strategis dalam pengelolaan keuangan dan diduga pelaku penyalahgunaan dana pinjaman koperasi.

‎Laporan ke Kejati terhadap oknum dewan itu disampaikan GMD pada Selasa (4/2/2026) lalu.

‎Berdasarkan hasil kajian dan temuan awal, mereka mendapati ada dugaan penyelewengan uang negara tersebut.

‎“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka hal itu wajib diuji secara hukum,” kata Ruswan.

‎Menurut GMD, dana BLU LPMUKP memiliki tujuan strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat di sektor kelautan dan perikanan.

‎Namun dalam praktiknya, GMD menduga terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan dana dengan realisasi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎Selain dugaan penyalahgunaan dana, GMD juga menyoroti pentingnya penelusuran lebih dalam terkait mekanisme penyaluran, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban dana BLU LPMUKP yang dikelola Koperasi PMSU.

‎“Kami mendesak Kejati Banten untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif, independen dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.

‎GMD menyatakan siap menyerahkan data dan dokumen pendukung tambahan guna membantu proses penegakan hukum. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

‎Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Koperasi Putra Muara Serba Usaha tercatat sebagai Ketua Asep Awaludin yang kini menjabat anggota DPRD Banten. PMSU Terakhir menyampaikan laporan kelembagaan dan usaha pada tahun buku 2016, namun hingga kini masih tercatat aktif secara administratif.

‎Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Dewi Roslaeni.

‎“Secara data di sistem ODS, koperasi itu masih tercatat aktif. Selama tidak ada laporan pembubaran secara resmi, statusnya tidak bisa dinonaktifkan,” ujar Dewi.

‎Dewi menjelaskan, sejak 2016 koperasi tersebut tidak lagi menyampaikan laporan keuangan maupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perkoperasian.

‎“Pembubaran koperasi ada mekanismenya. Tidak bisa dilakukan sepihak,” tegasnya.

‎Dalam laporan terakhir tahun 2016, koperasi mencatat Jumlah anggota 25 orang, Modal total Rp 44.758.400, Volume usaha Rp 55.948.000, SHU Rp 9.823.400.

‎Namun, berdasarkan penilaian Kemenkop UKM, koperasi tersebut masuk kategori Grade C3, menandakan kondisi kelembagaan dan usaha belum memenuhi standar kesehatan koperasi.

‎Terhentinya pelaporan hampir satu dekade memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan regulasi, tata kelola internal, dan pertanggungjawaban pengurus, terlebih di tengah mencuatnya persoalan kredit macet Rp3 miliar.

‎Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak turut menyoroti kredit LPMUKP senilai Rp3 miliar yang kini berstatus kredit macet total. HMI menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

‎“Kami memandang persoalan ini harus diuji secara hukum. Tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan perlunya penyelidikan,” ujar Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak, dalam keterangan tertulis.

‎Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW, pihak Koperasi Putra Muara Serba Usaha, maupun Kejati Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image