Kasus Pembacokan di Wanasalam Dua Bulan Belum Ada Tersangka
![]() |
| Salah seorang korban pembacokan di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten |
Keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas penanganan kasus tersebut. Mereka menilai lambannya proses hukum menunjukkan melemahnya supremasi hukum di wilayah hukum Polres Lebak.
“Yang kami sayangkan, korban ada dua orang dan pelaku sudah mengakui. Tapi sampai sekarang belum ada status tersangka. Ini yang bikin kami kecewa berat sama Polres Lebak,” ujar keluarga korban, Haes Rumbaka, Jumat, (3/7/2026).
Haes mendesak pihak berwenang segera turun tangan. Mereka meminta Propam Polda Banten dan pihak yang berwenang memeriksa seluruh penyidik di Polres Lebak yang menangani kasus ini.
Tujuannya agar diketahui penyebab belum ditetapkannya tersangka meski pengakuan sudah ada.
“Segera tetapkan tersangka terhadap pelaku pembacokan. Jangan biarkan rasa keadilan korban dan keluarga diinjak-injak,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari Polres Lebak terkait perkembangan penetapan tersangka dan kendala yang dihadapi penyidik dalam berkas perkara tersebut.
Kasus pembacokan yang berujung luka serius memang menjadi atensi publik karena ancaman pidananya berat.
KUHAP mengatur penetapan tersangka bisa dilakukan jika sudah ada minimal dua alat bukti, termasuk keterangan pelaku. Keterlambatan penetapan tersangka berpotensi menimbulkan persepsi hukum tidak berpihak pada korban. (red)
