Breakwater Senilai Rp16,3 Miliar Bermasalah, Aktivis Sebut Pemerintah Beli Batu Bolder Diduga Ilegal
![]() |
Bangunan Breakwater seharga Rp16,3 miliar tampak ambrol |
CILANGKAHAN.COM - Bangunan breakwater ambrol yang berlokasi di Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, saat ini tengah manjadi sorotan.
Selain mengalami kerusakan pada penyusunan struktur bangunan, batu bolder yang tampak diduga tidak sesuai spek teknis juga menuai persoalan.
Dikatakan aktivis Lebak Selatan, Firman Habibi, bahwa material batu yang digunakan untuk membangun pemecah ombak itu diduga berasal dari lokasi tambang yang tidak berizin.
"Jadi bukan hanya ukurannya yang tidak sesuai spek, batu boldernya juga diduga ilegal karena diambil dari lokasi tambang yang tidak berizin," ucapnya.
Firman menuding adanya indikasi kongkalikong antara pelaksana proyek dengan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, sebagai pengguna anggaran.
Tudingan itu bukan tanpa sebab, karena menurut Firman, pada saat pelaksanaan pembangunan Tahun 2023, seharusnya pihak dinas memastikan legal standing sumber dukungan material batu bolder yang akan digunakan.
Namun faktanya, pelaksana masih tetap menggunakan batu yang berasal dari lokasi diduga ilegal.
"Ya sama saja pemerintah dalam hal ini DKP Provinsi Banten telah membeli barang ilegal," katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pembangunan breakwater Cikiruhwetan yang dilaksanakan oleh PT. Yamika tersebut menyerap anggaran sebesar Rp16,3 miliar dari APBD Banten Tahun 2023.
Perusahaan jasa kontruksi itu mendapat dukungan batu bolder dari tambang PT. Tebaung Mining yang berlokasi di Kecamatan Malingping.
Akan tetapi, informasi menyebutkan, PT. Yamika melakukan penambangan batu di luar titik koordinat PT. Tebaung Mining yang tidak memiliki kelengkapan perizinan, jaraknya sekitar 500 meter.
"Waktu pembangunan mereka menggunakan dukungan batu bolder dari PT. Tebaung Mining, tapi mereka menambang batu di luar titik koordinat yang IUP OP nya sudah mati," ungkap Firman.
Kendati demikian, mahasiswa jurusan ilmu komunikasi di UNMA Banten ini meminta aparat penegak hukum mengusut terkait ambrolnya Breakwater Cikiruhwetan.
Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait dalam hal ini PPK yang bertugas dalam proyek strategis daerah tersebut.**