Desa Mekarsari Berlakukan Biaya PTSL Diatas Ketentuan SKB Tiga Menteri, Masuk Pungli Bukan?
![]() |
Ilustrasi sertifikat PTSL |
Potensi Dugaan Pungli PTSL tersebut seperti ditulis dalam kolom berita media online Polisinews.com.
Kabar menyebutkan, bahwa biaya pendaftaran PTSL di Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Rp 150 ribu.
Kendati, Kepala Desa Mekarsari, Ade Suhendar menyangkal. Kades mengatakan, jika biaya pendaftaran PTSL di desanya sudah sesuai ketentuan SKB Tiga Menteri.
Namun, Ade menjelaskan, ada biaya tambahan yang ditanggungkan kepada masyarakat, diantaranya biaya mengurus Akta Jual Beli (AJB), surat ahli waris dan surat hibah.
Biaya tambahan di luar ketentuan SKB Tiga Menteri tersebut sebesar Rp150 ribu ditambah biaya permohonan PTSL Rp150 ribu untuk setiap pemohon.
Jadi, terang Ade, bagi pemohon sertifikat PTSL yang belum melengkapi berkas pendaftaran harus mengeluarkan biaya tambahan lagi dengan total semuanya sebesar Rp300 ribu.
"Ia kalau untuk ngurus-ngurus perlengkapan 150 ribu itu hasil musyawarah. Kalau sertifikatnya 150 ribu," terang Kades saat dihubungi lewat pesan eletronik whatsapp, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Kades Ade menjelaskan, anggaran Rp150 ribu yang harus dibayar pemohon PTSL di luar ketentuan SKB Tiga Menteri itu, tujuannya untuk memenuhi kebutuhan operasional tim ukur di lapangan.
"Logikanya gini kang, masa bila ada tim ukur dari BPN masa oleh kita engga dikasih makan, engga dikasih rokok, engga dikasih kopi, apa mereka bakal mau tim ukurnya," tutur Kades lagi lewat pesat suara WhatsApp.
Sekedar informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sedang gencar menggelontorkan program pembuatan sertifikat PTSL untuk tanah masyarakat.
Anggaran untuk pembuatan PTSL tersebut ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.
Namun, pada kenyataannya PTSL tidak tidak sepenuhnya gratis. Hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang tidak dibebankan kepada pemohon.
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Meski begitu, agar masyarakat tidak keberatan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan biaya maksimal yang harus dikeluarkan masyarakat pemohon PTSL lewat SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT).
Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah.
Untuk kategori lima, melingkupi wilayah Jawa dan Bali, maksimal biaya pembuatan PTSL hanya Rp150 ribu.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes atau panitia dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.**