Politisi Fraksi PKS Nasir Djamil: Saatnya untuk Reformasi Tata Kelola Izin Usaha Pertambangan
CILANGKAHAN.OM - Sistem hukum tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP), sudah waktunya untuk direformasi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil.
Ia menyampaikan hal tersebiut, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Pemerintah perlu mengevaluasi, memperkuat regulasi serta tata kelola IUP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin," Kata Nasir, dilansir dari laman resmi Fraksi PKS.
"Ini mencakup penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan dan aktivitas yang terkait,” imbuhnya.
Menurutnya, reformasi tata kelola IUP merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam sektor pertambangan.
Tata kelola yang baik akan memastikan bahwa proses pemberian izin, pengawasan, pelaksanaan usaha pertambangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Selain revisi UU, diperlukan juga peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang lebih spesifik mengenai tata niaga komoditas pertambangan, termasuk timah," kata Nasir.
"Regulasi ini harus memastikan bahwa seluruh rantai pasokan, mulai dari eksplorasi hingga pemasaran, perlu diawasi dengan ketat dan terbuka untuk audit,” sambungnya.
Dalam penilaian Nasir Djamil, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara mendalam, mencakup seluruh aspek kasus dari pemberian izin, pelaksanaan operasi, hingga aliran dana yang terkait.
Disisi lain, penyidik harus memastikan bahwa semua bukti dikumpulkan secara legal dan akurat untuk membangun kasus yang kuat.
“Dalam mengumpulkan bukti, penggunaan teknologi forensik sangat penting. Ini mencakup analisis data elektronik, pemantauan komunikasi, dan audit forensik keuangan untuk melacak aliran dana yang mencurigakan dan menghubungkannya dengan pelaku,” pungkasnya.***