Proyek Strategis Daerah Disorot, AMBAS Layangkan Surat Audensi ke Dinas PUPR Banten
![]() |
Anggota Aliansi Muda Banten Selatan, Firman Habibi mengantarkan surat tembusan audensi ke Kejaksaan Tinggi Banten. |
Permintaan audensi itu juga oleh AMBAS ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, DPRD Provinsi Banten dan ke Polres Kota Serang.
Seperti diungkapkan oleh salah seorang pemuda asal Banten Selatan, Firman Habibi, audiensi yang ingin digelarkan dengan Dinas PUPR Banten, lantaran mereka menemukan sejumlah dugaan persoalan yang terjadi di empat Program Proyek Strategis Daerah (PPSD) Banten yang saat ini tengah berjalan.
Diketahui, keempat proyek tersebut yakni, Pembangunan Jalan Ciparai-Cikumpay, Rekontruksi Jalan Simpang-Beyeh, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Cibinuangeun dan Rehabilitasi Irigasi DI Cilangkahan 1.
Proyek strategis daerah itu menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2024 sebesar Rp117 miliar lebih.
"Hari ini kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi dengan Kepala Dinas PUPR Banten, kami mengagendakan waktu audensi ini Tanggal 02 September 2024," kata Firman, usai menyerahkan surat audiensi ke Kantor DPUPR Banten.
Firman mengatakan, salah satu pekerjaan Dinas PUPR yang tengah manjadi sorotan publik saat ini adalah Pembangunan Jalan Ciparai-Cikumpay.
Jalan sejauh 14 kilometer yang dikerjakan oleh PT Lambok Ulina sebagai pemenang tender itu rupanya menyerap anggaran sangat fantastic yakni senilai Rp87,6 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kata Firman, pihaknya menemukan banyak kejanggalan lantaran kegiatan proyek tersebut diduga banyak menyalahi peraturan serta sangat berpotensi terjadinya penyelewengan anggaran.
Salah satu kejanggalan yang dimaksud Ambas adalah, pendirian batching plant berkapasitas kecil dengan sistem dry mix untuk dukungan supplier beton ke proyek Jalan Ciparai-Cikumpay.
"Misalkan pendirian batching plant mini di dekat proyek tersebut, kami sangat meragukan kualitas betonnya. Mereka dari pihak pelaksana mengaku tidak perlu memiliki sertifikat KAN, artinya legal standing barang mereka saja tidak jelas, lalu dari mana mutu beton tersebut bisa dipertanggungjawabkan?“ tandasnya.
Namun saat ditanya lebih jauh terkait persoalan yang ingin dibahas di saat audensi dengan Kepala Dinas PUPR Banten, Firman tidak menjawab secara gamblang.
"Kalau materi bahasan, biar nanti saja temen-temen dari wartawan hadir ke sana, ikut mencermati saat audiensi berlangsung. Yang jelas kami ingin mengawal proyek strategis daerah ini terutama pembangunan Jalan Ciparai-Cikumpay karena menyerap anggaran tidak sedikit," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun 2024, empat proyek yang dikerjakan DPUPR Banten menyerap biaya sebesar Rp117 miliar dengan rinciannya adalah, Rekontruksi Jalan Simpang-Beyeh memghabiskan anggaran sebesar Rp17,5 miliar dan Pembangunan Jalan Ciparai-Cikumpay senilai Rp87,6 miliar.
Sedangkan Rehabilitasi Irigasi DI Cibinuangeun menyerap biaya sebesar Rp8 miliar dan nilai kontrak Rehabilitasi Irigasi DI Cilangkahan 1 senilai Rp4 miliar lebih.**