AMBAS Minta Inspektorat Banten untuk Audit Proyek PUPR Terkait Pengadaan E-Katalog
CILANGKAHAN.COM – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) meminta agar Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit mendalam terhadap pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog serta teknis pelaksanaan sejumlah proyek strategis yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten.
Desakan ini disampaikan oleh AMBAS dalam audiensi bersama Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Banten di KP3B, Curug, Serang, pada Kamis, 12 September 2024.
Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menyampaikan temuan indikasi penyimpangan terkait proyek dengan nilai anggaran ratusan miliar dari APBD Banten.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian identitas perusahaan dan produk beton dalam E-Katalog LKPP dengan realisasi pada proses pengerjaan.
"Kami mencurigai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) tidak mengecek asal produk yang dikirim, sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi di E-Katalog LKPP," ungkap Haes.
Haes merujuk pada dua proyek besar yang menjadi sorotan, yaitu pembangunan Jalan Ciparay-Cikumpay dan rekonstruksi Jalan Simpang-Beyeh.
Pada proyek Ciparay-Cikumpay yang menelan biaya Rp87,6 miliar, ditemukan beton yang digunakan bukan berasal dari PT. SCG Readymix Indonesia, sebagaimana tercantum di E-Katalog LKPP, melainkan dari PT. Bintang Beton Selatan (BBS) dan PT. Karya Sejati Readymix (KSR).
"Kami temukan beton di lapangan berasal dari PT. BBS dan PT. KSR, bukan dari PT. SCG Readymix Indonesia sesuai yang tercantum di E-Katalog LKPP," jelas Haes.
Lebih jauh, ia juga menyebut adanya perubahan data mencurigakan di E-Katalog dalam kurun waktu 2x24 jam, di mana produk yang semula tercatat atas nama PT. SCG Readymix Indonesia berubah menjadi PT. Karya Sejati Readymix.
Kata Haes, berdasarkan dokumentasi AMBAS pada 30 Agustus 2024, sertifikat TKDN yang tercantum dalam E-Katalog LKPP masih atas nama PT. SCG Readymix Indonesia, namun pada 1 September 2024 berubah menjadi PT. Karya Sejati Readymix.
"Perubahan ini menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan yang dapat mempengaruhi kualitas proyek pembangunan," katanya.
Begitupun pada proyek pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Simpang-Beyeh, kata Haes, dukungan beton juga diberikan oleh PT. BBS.
Selain masalah pengadaan, Haes menyoroti sejumlah kejanggalan teknis di lapangan. Pada proyek Jalan Ciparay-Cikumpay, Haes mencatat adanya keretakan pada sejumlah titik konstruksi jalan beton, yang ia anggap sebagai indikasi buruknya kualitas pekerjaan.
Sementara itu, pada proyek Rekonstruksi Jalan Simpang-Beyeh senilai Rp17,4 miliar, proses pemadatan tanah dinilai tidak sesuai standar, karena menggunakan alat berat yang kapasitasnya dipertanyakan.
"Penggunaan alat berat yang tidak sesuai standar pada pekerjaan pemadatan dapat mempengaruhi kualitas hasil proyek," tambah Haes.
Ia juga mencatat bahwa material agregat dan bahu jalan diduga menggunakan puing bekas bongkaran yang seharusnya dibuang, serta adanya indikasi bahwa proyek ini dijalankan tanpa Detail Engineering Design (DED) atau dokumen perencanaan.
Menanggapi temuan tersebut, AMBAS merekomendasikan agar Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek ini.
"Kami meminta audit menyeluruh mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan untuk menjaga kualitas dan transparansi," tegas Haes.
Sementara itu, Inspektur Pembantu II, Sandi, menyambut baik laporan dari AMBAS dan mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pembangunan daerah.
"Kami mengapresiasi apa yang disampaikan oleh AMBAS. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek strategis," ujar Sandi.
Sandi menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan segera melaporkan temuan ini untuk langkah selanjutnya," tutupnya. ***