PLN ULP Malingping Bongkar Listrik Ilegal di Tambang Batu Bara Cihara
CILANGKAHAN.COM – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan listrik ilegal di sejumlah tambang batu bara di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Selasa, 3 September 2024.
Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Malingping menemukan penggunaan listrik ilegal di enam lokasi tambang batu bara yang diduga beroperasi secara ilegal.
Jaenudin, petugas P2TL PLN ULP Malingping, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di enam lobang tambang tersebut.
Kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa KWH dan kabel yang digunakan di lokasi tersebut.
"Kami telah melakukan pengecekan ke lokasi tambang ilegal di wilayah Cihara dan menemukan enam lobang yang menggunakan listrik. Barang bukti berupa beberapa KWH dan kabel sudah kami amankan," ujarnya kepada Cilangkahan.com.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Jaenudin menyatakan bahwa jika pelaku pemasangan listrik ilegal tersebut adalah pegawai PLN, maka akan ada tindakan tegas dari pihak perusahaan.
Namun, jika pelaku bukan dari kalangan pegawai PLN, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, dan penanganan akan diserahkan kepada pihak pelanggan yang merasa dirugikan.
"Jika oknum yang memasang aliran listrik tersebut adalah pegawai kami, pasti akan ada sanksi," katanya.
"Tapi jika bukan, kami tidak bisa memberikan sanksi dan hanya pelanggan yang dirugikan yang bisa menuntut tindakan tersebut," jelasnya.
Selain itu, PLN juga akan memanggil enam pemilik tambang yang terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut di kantor PLN.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan listrik di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Eru)