Musa Sebut Sistem E-Catalog di Banten Adalah Sarat KKN yang Dilegalkan
![]() |
Musa Weliansyah saat mengunjungi batching plant atau batching plong PT KSR di Kecamatan Panggarangan, Lebak, Banten. |
E-katalog pada kegiatan kontruksi harusnya jangan dipaksakan karena berpotensi membuka ruang-ruang koruptif ditubuh organisasi perangkat daerah atau dinas.
"Karena E-Catalog yang memiliki kewenangan adalah pejabat pembuatan komitmen (PPK) sudah barang tentu yang dipilih adalah perusahaan jasa konstruksi yang sudah terkoneksi ke dinas atau sudah membangun komitmen terlebih dahulu artinya penilaian PPK subyektif tidak obyektif bahkan dipaksakan," papar Musa, Rabu 9 Oktober 2024.
Kejanggalan pada penggunaan E-Catalog ini seperti terjadi pada beberapa kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten di beberapa kegiatan kontruksi.
"Di antaranya Pembangunan Jalan Sumur-Tamanjaya sebesar Rp 87,8 Miliar mengunakan E-katalog lokal Provinsi Banten namun yang ditunjuk adalah perusahaan luar yaitu PT Ris Putra Delta dari Surabaya Jawa Timur," ujarnya.
Motif dugaan permainan di bawah meja yang dilakukan oleh oknum Dinas PUPR dengan cara menyampaikan bahwa kontraktor pelaksana proyek di Provinsi Banten adalah pengusaha lokal.
"Namun untuk melakukan tipu daya menggunakan siasat lick seolah-olah yang ditunjuk perusahaan cabang Banten yang beralamat di kelapa dua tangerang-banten namun ada yang aneh karena Perusahaan cabang tersebut baru di akta kan pada tanggal 16 Januari 2024 dan pada tanggal 21 Februari 2024 sudah menandatangani kontrak pembangunan jalan Sumur-Tamanjaya Rp 87,8 Milir," ungkapnya.
Hal yang sama terjadi pada pekerjaan jalan Cikumpay-Cipaaray senilai Rp 87,6 Miliar. PPK menunjuk PT Lambok Ulina sebagai pelaksana pekerjaan.
Musa menyebut bahwa dua mega proyek yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang dan di Kabupaten Lebak tersebut sudah di design oleh pejabat penting di Banten.
"Keduanya belum lama memiliki kantor cabang di Tangerang yang diduga hasil By Design Oknum Pj Gubernur Banten dan Kadis PUPR," tandasnya.
Legislator asal Dapil Kabupaten Lebak ini mengaku sudah mengantongi nama-nama yang ada di pusaran kedua perusahaan kontraktor tersebut.
"Siapa dalangnya, siapa pemodalnya dan siapa direktur cabangnya, tentunya mereka yang memiliki konektivitas sebelum menerima kontrak atau sebelum dipilih oleh PPK melalui etalase prodak E-Catalog Lokal provinsi Banten," katanya.
Dampak negatif dari persoalan di atas menurut Musa, bukan hanya berpotensi adanya dugaan korupsi yang berakibat pada kerugian negara dan tidak sesuai dengan tatacara E-Catalog yang obyektif dan profesional, namun berdampak juga pada lambatnya pekerjaan seperti yang terjadi saat ini.
"Progres pekerjaan belum mencapai target yang maksimal padahal sudah bekerja lebih dari 210 Hari kalender namun bobot bari dikisaran 60 persen," ucapnya.
Musa memaparkan, penggunakan material beton FC 45 di lapangan diduga tidak sesuai dengan dokumen penawaran yang sebelumnya ada di etalase produk E-Catalog LKPP.
Bukan hanya itu, Musa juga menyoroti ketidakhadiran personil inti di lokasi konstruksi pada saat pelaksanaan pekerjaan.
"Parahnya lagi ketika saya datang ke lokasi semua personil inti yang seharusnya standby di lapangan malah tidak ada baik personil inti PT Ris Putra Delta maupun PT Lambok Ulina, diduga kuat para tenaga ahli tersebut hanya dicatut namanya saja untuk memuluskan kontrak kerja proyek tersebut, bisa jadi mereka hanya datang saat Pre Construction Meeting (PCM)," tutupnya. **