Lantik 51 PTPS, Panwaslu Kecamatan Cihara Instruksikan Anggota Jaga Sikap Netral
CILANGKAHAN.COM — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cihara resmi melantik 51 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Senin, 2 November 2024.
Pelantikan digelar di Aula Madrasah Tsanawiyah Daarul Ulum, Kampung Cimundu, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.
Acara pelantikan PTPS yang dilakukan secara serentak di tiap kecamatan di Kabupaten Lebak ini, dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebak, Firman Kiki.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cihara, Wanto Sagara mengatakan, dari total 64 pendaftar yang mengikuti proses seleksi, hanya 51 anggota yang berhasil lolos dari tahapan administrasi dan wawancara.
"Untuk bisa lolos sebagai PTPS, para peserta yang berasal dari sembilan desa di Kecamatan Cihara, harus melalui dua tahap ujian yang ketat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wanto menekankan pentingnya netralitas bagi semua anggota PTPS. Ia mengungkapkan agar mereka bersikap tidak berpihak kepada calon kepala daerah manapun.
“Mulai hari ini, semua anggota PTPS merupakan bagian dari keluarga Panwaslu. Saya tegaskan, tidak boleh ada keberpihakan pada calon bupati, wakil bupati, gubernur, atau wakil gubernur,” tegasnya.
Wanto berharap, para anggota PTPS dapat bekerja dengan baik agar terciptanya Pemilu yang adil dan transparan.
Sekedar informasi pada acara ini juga menghadirkan seorang pemateri eksternal, yakni Rohman.
Dalam paparnya, Rohman menekankan nilai-nilai integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam pengawasan Pemilu.
“Materi yang saya sampaikan bertujuan untuk mendorong pengawas Pemilu dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga pemilihan berjalan lancar tanpa kecurangan,” ujarnya. (Eru)