Ormas Desak Polda Banten Ungkap Kasus Surat Jalan Angkutan Batu Bara Diduga Ilegal
![]() |
Ormas Badak Banten menyerahkan berkas pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Banten |
Mereka menyampaikan temuan surat jalan pengiriman hasil tambang batu batu bara diduga ilegal di Lebak bagian Selatan yang belakangan ramai jadi perbincangan publik.
Selebaran surat jalan berlogo perusahaan Hendita Energy Nikmatul (HEN) itu diduga praktek ilegal.
Di ruang aula Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, Deden Haditiya salah satu peserta audiensi menyampaikan pengaduan secara langsung agar Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap temuan beredarnya surat pengantar atau surat jalan yang memfasilitasi operasional pengangkutan hasil tambang batu bara yang dinilai mengandung kejanggalan dalam aspek legal dan perizinan Minerba.
"Kedatangan kami sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan kasus pidana penyalahgunaan surat jalan yang diduga sebagai modus operasional perdagangan batu bara ilegal dari wilayah Lebak Selatan Kabupaten Lebak," kata Deden.
Temuan ini, lanjut Deden, disampaikan secara langsung untuk dapat dilakukan proses hukum oleh Kapolda Banten dan jajaran untuk mengungkap dalang dibalik kejanggalan surat jalan tersebut.
"Kami sudah berikan bukti-bukti temuan untuk dijadikan informasi petunjuk awal agar pihak kepolisian Daerah Banten dapat melakukan penyelidikan dan pengungkapan dugaan kasus pelanggaran tersebut," tandas Deden Haditiya.
Sementara, Kuasa Hukum Badak Banten Heri Mufti berharap kasus ini dapat diproses dan mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Banten.
"Laporan akan tetap kita kawal sampai di mana proses hukum dapat mengungkap pelaku transaksi perdagangan surat jalan perusahaan ilegal ini, dan jika memang ada oknum APH yang menjadi backing di balik surat jalan tersebut dapat diungkap oleh Kapolda Banten karena pusaran nilai uang dari praktek ini bernilai belasan juta rupiah dan didapat setiap hari," papar Heri Mufti. **