Pj Gubernur dan Kadis PUPR Banten Bakal Dilaporkan ke KPK
![]() |
Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah |
Rencana pelaporan itu berkaitan dengan kebijakan E-Catalong pada kegiatan konstruksi bangunan di Provinsi Banten yang dituding syarat korupsi.
"Saya akan laporkan Pj Gubernur Banten dan Kadis PUPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adanya dugaan by design oleh kelompok atau korporasi tertentu pada kegiatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten," kata Musa, Sabtu 2 November 2024.
Musa menyebut dua pekerjaan konstruksi jalan yang menelan anggaran APBD Banten Tahun 2024 kurang lebih Rp 175 miliar dengan metode E-Catalog dinilai membuka ruang korupsi.
Kedua pekerjaan tersebut yakni pembangunan Ruas Jalan Cikumpay-Cipaaray di Kabupaten Lebak dan Pembangunan Ruas Jalan Sumur-Tamanjaya di Kabupaten Pandeglang.
"Yang mana kebijakan E-Catalog pada kegiatan kontruksi seperti Jalan Sumur-Tamanjaya, Cikumpay-Ciparay masing-masing Rp 87 Miliar dan beberapa pekerjaan kontruksi lainya baik jalan maupun irgasi diduga membuka ruang koruptif yang terencana atau by desain oknum Kadis PUPR dan Pj gubernur Banten," terang Musa.
Musa juga menjelaskan beberapa kejanggalan pada proses penunjukan kedua perusahaan konstruksi tersebut untuk untuk pembangunan jalan melalui E-Catalog.
Menurutnya, pembukaan Kantor Cabang kedua perusahaan konstruksi di Wilayah Provinsi Banten, yakni PT Lambok Ulina dan PT Ris Putra Delta tidak logis, karena jarak waktunya mepet dengan tandatangan kontrak pekerjaan.
"Pemilihan dua perusahaan kontraktor tersebut oleh PPK melalui etalase produk E-Catalog terdapat beberapa kejanggalan, salah satunya rentan waktu pembukaan kantor cabang dengan tandatangan kontrak hanya 35 hari, dari Tanggal 16 Januari ke Tanggal 21 Februari 2024 yang mana pembukaan Kantor Cabang Banten kedua perusahaan tersebut yaitu PT Ris Putra Delta dan PT Lambok Ulina sudah disetting oleh oknum di Dinas PUPR Banten," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Banten ini juga menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengabaikan peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Catalog Elektronik.
"PPK diduga kuat tidak melakukan penelaahan secara obyektif dan profesional terhadap kedua perusahaan tersebut terutama terkait perusahaan penyedia beton yang dipajang pada etalase oleh kedua perusahaan tersebut," jelasnya.
"Kondisi di lapangan pekerjaan asal-asalan, menggunakan beton yang tidak memiliki sertifikat TKDN, tenaga ahli yang tidak Stanby, pengawasan yang tidak berintegritas oleh dinas PUPR, dan inspektorat," ucapnya.
Karenanya, Musa bakal segera melaporkan kedua pekerjaan tersebut ke BPKP agar dilakukan audit khusus. Dia juga bakal meminta KPK menyelidiki para pejabat terkait yang termasuk Pj Gubernur dan Kadis PUPR Banten.
"Untuk itu saya akan membuat laporan agar kedua pekerjaan kontruksi tersebut harus dilakukan audit khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dilakukan penyelidikan oleh KPK, semua data yang saya miliki baik itu informasi, dokumentasi pelaksanaan, termasuk dokumen kontrak akan saya serahkan ke KPK," tutupnya. **