Penambang Pasir Laut di Cihara Membandel, Pidana Penjara Menanti
![]() |
Kegiatan pengambilan pasir laut di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. |
CILANGKAHAN.COM - Kegiatan pengambilan pasir laut di pesisir pantai Wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, semakin tak terkendali.
Salahsatunya terjadi di Pesisir Pantai yang berada di Desa Cihara, tepatnya di bawah jembatan Jalan Nasional III Simpang-Bayah.
Kegiatan yang mengancam ekosistem pesisir pantai tersebut sudah berlangsung lama, namun lepas dari penindakan pihak berwajib.
Padahal, larangan pengambilan pasir laut secara terus terusan ini sudah diatur di dalam undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam undang-undang tersebut pasal 2 nya menegaskan, sanksi bagi pelanggar yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Selain undang-undang di atas, pengambilan pasir laut diatur juga di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Akan tetapi aturan ini rupanya tidak menyurutkan para penambang untuk terus-terusan mengambil pasir laut untuk dijual dengan dalih perekonomian masyarakat.
Usut punya usut, kegiatan penambangan pasir laut yang dekat dengan Jembatan Jalan Nasional III itu kabarnya ditumpangi oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
Oknum warga itu diduga mendapat jatah dari para penambang untuk setiap satu truk pasir yang diangkut.
Sebagai upaya menghentikan kegiatan penambangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Iwan mengatakan sudah pernah mengimbau agar aktivitas penambangan pasir laut di sana distop, karena sangat berdampak buruk bagi lingkungan pantai.
Kendati demikian, kata Iwan, pihaknya tidak bisa melakukan langkah tegas karena kewenangannya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.
"Propinsi.. Kang. Kita pun sudah berkali kali menghimbau utk dihentikan. Mereka berhenti... Kemudian beda bulan jalan lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Iwan, melalui pesan singkat Whatsapp, (1/2/25). ***