Program Pemutihan Pajak di Banten Disambut Antusias, Pembayaran di Samsat Malingping Melonjak 200 Persen
CILANGKAHAN.COM – Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mulai Kamis, 10 April 2025. Langkah ini langsung disambut antusias oleh masyarakat, khususnya di wilayah selatan Banten.
Salah satu daerah yang merespons kebijakan tersebut dengan gencar adalah UPTD Samsat Malingping. Untuk mensosialisasikan program ini, mereka menggelar wawar—metode tradisional penyebaran informasi dengan berkeliling kampung menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
“Wawar sendiri adalah metode jaman dulu di perkampungan yang intinya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat dengan adanya Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 terkait dengan bebas pokok dan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Kenken, Kamis, 10 April 2025.
Program pemutihan ini mencakup pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat yang kendaraannya telah menunggak selama beberapa tahun kini hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.
Kebijakan tersebut langsung menarik minat warga. Sejak hari pertama pemberlakuan, antrean wajib pajak mengular di kantor Samsat Malingping.
“Pada hari pertama ini, 10 April 2025, animo masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mengalami lonjakan hingga 200 persen,” jelas Agus.
Meski belum dapat merinci jumlah pasti kendaraan roda dua dan empat yang membayar pajak di hari pertama, Agus memperkirakan angkanya sudah mencapai ribuan unit.
“Kalau untuk jumlah keseluruhan roda dua berapa dan roda empat berapa, kita belum bisa memilah karena masih dalam proses. Namun diprediksi untuk hari pertama ini sudah mencapai ribuan,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Pemerintah daerah berharap, dengan insentif ini, kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat sekaligus membantu meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.
Antusiasme warga menunjukkan bahwa kebijakan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang sempat terbebani tunggakan pajak. Di sisi lain, langkah proaktif seperti wawar juga menjadi strategi efektif dalam mendekatkan informasi ke pelosok desa. (Eru)