Empat Hari Berjalan, Samsat Malingping Sudah Layani 1.500 WP Berkat Program Bebas Pajak
CILANGKAHAN.COM - Program bebas pokok dan denda pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 disambut antusias masyarakat.
Hingga hari keempat pelaksanaan, Samsat Malingping tercatat telah melayani sekitar 1.500 Wajib Pajak (WP) baik pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang memanfaatkan program ini.
Antusiasme masyarakat meningkat drastis sejak hari pertama program dijalankan pada 10 April lalu. Menurut pihak Samsat, lonjakan kedatangan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan meningkat lebih dari 200 persen.
“Dari hari pertama sampai sekarang, antusias masyarakat luar biasa. Sudah sekitar 1.500 kendaraan yang membayar pajak, baik tahunan maupun lima tahunan,” ujar Plt. Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Malingping, Jaya pada Selasa, 15 April 2025.
Jaya mengungkapkan, karena lonjakan tersebut, pihaknya bahkan menambah jam layanan pada hari Sabtu yang biasanya hanya buka setengah hari.
“Kemarin kami buka satu hari penuh, demi melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini. Terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah menerbitkan program ini, masyarakat sangat terbantu,” tambahnya.
Salah satu warga yang turut memanfaatkan program ini adalah Asep, warga Kecamatan Gunungkencana. Ia rela menempuh perjalanan jauh demi bisa melunasi pajak kendaraannya yang menunggak selama tiga tahun.
“Dengan adanya program ini saya merasa sangat terbantu. Kalau tidak ada Pergub Nomor 170 Tahun 2025, saya mungkin tidak akan mampu bayar pajak kendaraan saya. Sekarang saya cukup bayar untuk tahun 2025 saja,” kata Asep.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Banten yang dinilai sangat peduli terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya selaku masyarakat kecil merasa terbantu. Sekali lagi, terima kasih banyak, Pak Gubernur,” ucapnya.
Program pemutihan ini masih akan terus berjalan dan diperkirakan jumlah kendaraan yang memanfaatkan kebijakan tersebut akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan.
Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda. (Eru)