NEWS

‎Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Pondok Panjang Cihara, Aktivis akan Lapor ke Polres ‎

Lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Lebak.

Lebak, Cilangkahan.com - Kegiatan penambangan pasir diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Lokasinya berada di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara. Tambang tradisional itu disebut milik seorang pengusaha bernama Odeh.

‎Berdasarkan informasi di lapangan, para pekerja melakukan penambangan dengan cara menggali pasir dari tanah darat yang lokasinya tidak jauh dari garis pantai. Pasir hasil galian kemudian diayak secara manual, dimasukkan ke dalam karung, dan selanjutnya didistribusikan untuk dijual ke wilayah kota.

‎Warga sekitar menyebut aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Namun karena dilakukan secara tradisional dan tanpa papan informasi resmi, banyak warga yang tidak mengetahui legalitas kegiatan tersebut.

‎Akibat penambangan yang terus dilakukan, kondisi tanah di lokasi kini berubah. Area yang awalnya datar kini terlihat cekungan dan berlubang di beberapa titik.

‎“Tanahnya jadi amblas. Dulu rata, sekarang banyak cekungan bekas galian. Kalau hujan airnya ngumpul di situ,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (28/8/26).

‎Aktivis lingkungan menilai kondisi ini berpotensi merusak ekosistem sekitar. Selain merusak bentang alam, galian yang dekat pantai juga dikhawatirkan memicu abrasi dan mengganggu kelestarian alam.

‎“Penambangan seperti ini kalau dibiarkan akan merusak struktur tanah dan lingkungan pesisir. Apalagi lokasinya tidak jauh dari pantai. Harusnya ada kajian dulu sebelum digali,” kata Opik, seorang aktivis asal Lebak.

‎Opik menyatakan akan melaporkan pemilik tambang ke Polres Lebak dalam waktu dekat. Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk mengecek legalitas tambang tersebut.

‎“Kami akan laporkan ke Polres Lebak. Ini sudah meresahkan dan merusak lingkungan. Kami minta kegiatan ini ditutup dan pemilik tambang diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Opik.

‎Ia juga meminta Dinas ESDM Provinsi Banten dan Satpol PP Kabupaten Lebak ikut melakukan pengawasan. Menurutnya, penertiban tidak bisa hanya dilakukan setelah ada laporan, tapi harus ada pencegahan.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik tambang, Odeh, maupun dari pihak desa dan kecamatan terkait izin penambangan tersebut.

‎Aturan penambangan di Indonesia mewajibkan setiap kegiatan tambang memiliki Izin Usaha Pertambangan/IUP dan izin lingkungan. Tanpa dokumen itu, kegiatan penambangan dapat dikategorikan ilegal dan bisa diproses secara hukum.

‎Warga Desa Pondok Panjang berharap pemerintah segera mengambil langkah agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan aktivitas yang diduga ilegal ini dihentikan.

‎Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penambangan tanpa izin di wilayah pesisir selatan Lebak yang selama ini menjadi sorotan aktivis lingkungan. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image