Dugaan Pungli Rp50 Juta Warnai Proyek P3TGAI di Lebak
Lebak, Cilangkahan.com - Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3TGAI di Kabupaten Lebak diduga diwarnai praktik pungutan liar. Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) menyebut setiap titik proyek diminta menyetor dana aspirasi sebesar Rp50 juta.
Proyek P3TGAI di Lebak
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, setoran itu harus dibayarkan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) kepada salah satu oknum anggota DPR RI. Uang tersebut diduga diambil oleh orang yang diperintah oleh oknum anggota dewan tersebut.
"Dari data dan pengakuan langsung beberapa ketua P3A, mereka diminta setor Rp50 juta per titik. Padahal anggaran P3TGAI untuk setiap titik hanya Rp195 juta," kata Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dengan adanya setoran itu, AMBAS menilai dana yang seharusnya digunakan penuh untuk pembangunan jaringan irigasi tersedot untuk kepentingan lain.
AMBAS mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
Menurut AMBAS, praktik ini sudah melanggar peraturan tentang larangan pungli di Indonesia.
"Kami sudah mendengar langsung pengakuan dari sejumlah ketua kelompok P3A yang mengaku sudah menyetorkan uang sebesar Rp50 juta kepada oknum. Ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan petani," ujarnya.
AMBAS juga menyatakan akan menyampaikan temuan ini secara resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air agar dilakukan audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan P3TGAI di Lebak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi.
P3TGAI sendiri merupakan program dari Kementerian PU yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi tersier dengan melibatkan peran serta petani melalui kelompok P3A. (Red)