Berikan Kepastian Hukum, A Rahmat Hidayat Tegaskan Pentingnya Perda yang Mengatur Pertambangan di Banten

Ade Rahmat Hidayat. (Dok.cilangkahan.com)
CILANGKAHAN.COM - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pertambangan dapat memberikan kepastian hukum, bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor tambang.
Hal tersebut disampaikan Ade Rahmat Hidayat, kepada awak media di Gedung DPRD Banten, pada Selasa (4/08/2026).
"Regulasi daerah dalam bentuk Perda sangat penting, dalam upaya penataan kegiatan pertambangan di Banten," kata Rahmat.
Ia juga menyampaikan, Perda yang mengatur pertambangan ini, menjadi kebutuhan masyarakat dan para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Selain itu, lanjut Rahmat, Perda pertambangan ini akan memberikan arah yang jelas dalam penataan kegiatan usaha tambang, termasuk pertambangan rakyat.
"Selama ini, Pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan dalam mengambil tindakan tegas terhadap berbagai persoalan pertambangan," ujar Rahmat.
Kesulitan tersebut terjadi, karena belum memiliki landasan hukum yang kuat terkait pertambangan di tingkat daerah.
"Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur kegiatan pertambangan," kata politisi NasDem yang sering disapa ARH.
"Sehingga tidak lagi terjadi kebingungan dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap pelaku usaha," imbuhnya
Rahmat juga menyampaikan, setelah Perda disahkan nanti, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah pertambangan dan para pelaku usaha.
Hal ini penting dilakukan, agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pertambangan yang sesuai aturan.
Ia juga tak menampik, selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi, namun belum memenuhi aspek legalitas.
Kondisi tersebut, sambung Rahmat, menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan di lapangan, yang kerap berujung pada pengaduan masyarakat maupun aktivis.
Karenanya Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mengurus seluruh perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan pertambangan.
"Pemerintah daerah, harus mendorong perusahaan untuk melengkapi legalitas, bukan sekadar melakukan koordinasi tanpa penyelesaian," tandasnya.**