NEWS

‎AMBAS Resmi Laporkan Batching Plant PT BCL ke Polres Lebak

Koordinator AMBAS Haes Rumbaka menyerahkan laporan resmi ke Polres Lebak 
Lebak, Cilangkahan.com - Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) resmi melaporkan keberadaan batching plant yang dibangun di atas lahan persawahan Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ke Mapolres Lebak.

‎
‎Laporan tersebut telah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lebak pada Selasa, 29 Juli 2026.
‎
‎AMBAS menduga pembangunan batching plant yang saat ini tengah dikerjakan dan hampir rampung tersebut menyalahi sejumlah aturan terkait tata ruang dan perlindungan lahan pertanian produktif.
‎
‎Diduga Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif
‎
‎Dalam laporan yang dilayangkan, AMBAS menyoroti indikasi pelanggaran alih fungsi lahan sawah menjadi kegiatan industri.
‎
‎Menurut AMBAS, lokasi pembangunan masuk dalam zona yang seharusnya dilindungi.
‎
‎“Pelanggaran yang kami temukan antara lain pelarangan alih fungsi lahan sawah produktif, pelanggaran RTRW sesuai Perda Lebak, serta belum adanya izin-izin lain terkait pembangunan batching plant di zona hijau,” ujar Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka.
‎
‎Haes menilai, jika dibiarkan, pembangunan tersebut akan berdampak pada berkurangnya lahan pertanian produktif di wilayah Banten Selatan.
‎
‎Minta Polisi Segera Turun Tangan
‎
‎Karena itu, AMBAS meminta agar dugaan pelanggaran ini segera direspon oleh pihak berwenang.
‎
‎Pihaknya juga mendorong kepolisian untuk turun tangan melakukan pemberhentian terhadap pembangunan batching plant yang diduga ilegal tersebut.
‎
‎Tak hanya itu, AMBAS juga mendesak agar pemilik perusahaan diberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta ketentuan tata ruang wilayah.
‎
‎Sebab, tegas Haes, Pelanggaran ini mengancam ketersediaan pangan nasional dan melanggar hukum.
‎
‎“Kami berharap penegak hukum bersikap objektif dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar peraturan yang berlaku,” tegas Haes.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lebak melalui Tipidter belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan AMBAS.
‎
‎Kasus ini menjadi perhatian warga Malingping, mengingat isu alih fungsi lahan sawah belakangan kerap memicu penolakan dari kelompok masyarakat dan petani setempat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image