NEWS

LSM Harimau Desak Satpol PP Lebak Tutup Batching Plan di Cijaku

Batching Plan di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak 

‎Lebak, Cilangkahan.com - Keberadaan batching plant atau pabrik beton di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.

‎Ketua LSM Harimau, Asep Sudjana, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk segera melakukan penindakan dan penutupan terhadap aktivitas batching plant tersebut.

‎"Keberadaan pabrikasi beton ini sangat bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak. Kawasan permukiman tidak diperuntukkan untuk kegiatan industri. Kami minta Satpol PP segera turun dan menutupnya," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

‎Menurut Asep, operasional batching plant di zona permukiman berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan.

‎Pertama, pelanggaran tata ruang. Berdasarkan Perda Kabupaten Lebak tentang RTRW, kegiatan industri berat dan sedang tidak diperbolehkan berada di kawasan permukiman padat penduduk.

‎Kedua, dampak pencemaran lingkungan. Proses produksi beton menghasilkan debu semen yang dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan. Selain itu terdapat potensi pencemaran air dan tanah akibat pembuangan limbah lumpur beton dan limbah B3 seperti oli bekas dan bahan aditif.

‎Ketiga, gangguan sosial. Aktivitas kendaraan truk mixer dan truk tronton pengangkut material menimbulkan kebisingan, getaran, dan kerusakan infrastruktur jalan desa.

‎Keempat, kerawanan keselamatan. Mobilisasi kendaraan besar di lingkungan permukiman meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga, terutama anak-anak.

‎"Selain merusak lingkungan, keberadaan batching plant ini juga meresahkan. Debu beterbangan setiap hari, jalan rusak, dan warga tidak nyaman," tambah Asep.

‎Asep juga mempertanyakan legalitas perusahaan pengelola batching plant tersebut. Ia mendesak instansi terkait yakni DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Lebak untuk melakukan audit perizinan.

‎"Apakah sudah ada NIB, KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan Izin Usaha Industri? Kalau tidak ada, ini jelas ilegal dan harus ditutup. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah," tegasnya.

‎Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Yadi mengatakan, bakal melakukan sidak ke lokasi batching plant yang diketahui milik PT Sadulur Beton tersebut.

‎*Nanti dijadwalkan, bidang PPUD nya lagi fokus di kota dulu," kata Yadi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola batching plant di Desa Kandang Sapi belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu Satpol PP Kabupaten Lebak menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan terkait laporan tersebut. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image