AMPP Soroti Program Jalan Bang Andra di Lebak, Desak DPRD Banten Lakukan Pengawasan
Lebak, Cilangkahan.com – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Banten terhadap kebijakan Gubernur Banten dalam program Bangun Jalan Desa Sejahtera atau "Bang Andra".
AMPP yang merupakan gabungan sejumlah lembaga di Malingping ini menyoroti pelaksanaan program Bang Andra di wilayah Lebak Selatan. Menurut AMPP, gagasan program tersebut bagus, namun pelaksanaannya buruk.
"Kami memberikan rapor merah untuk program Bang Andra. Dasar kami adalah temuan BPK RI pada 13 paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 dan sejumlah titik hasil investigasi di lapangan, baik TA 2025 maupun TA 2026 yang saat ini masih berjalan," ujar Bucek kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Ia juga mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Banten. "Apakah DPRD Provinsi Banten sudah menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan serta program Gubernur Banten? Khususnya Komisi IV DPRD Provinsi Banten sebagai mitra Dinas PUPR Provinsi Banten," tegasnya.
Kaji Opsi Audiensi Hingga Unjuk Rasa
Lebih lanjut, Bucek mengatakan AMPP saat ini sedang mengkaji langkah lanjutan terkait program Bang Andra.
"Dalam waktu dekat, melalui rapat internal AMPP, kami akan membahas gerakan lanjutan. Opsi yang akan diambil di antaranya audiensi dengan Gubernur atau Sekretaris Daerah Banten, audiensi dengan OPD terkait yaitu Dinas PUPR Provinsi Banten, atau mengajukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi Banten Komisi IV," jelasnya.
Ia menambahkan, jika tidak ada respons atau respons yang diberikan tidak jelas, AMPP siap melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Desak Tindak Lanjut Temuan BPK
Di akhir pernyataannya, AMPP menyayangkan sikap sejumlah pihak yang terkesan diam terhadap temuan-temuan dalam program Bang Andra.
"Kami melihat Gubernur Banten, DPRD, Dinas PUPR, APIP, maupun APH tidak bergerak. Kesannya seperti tutup mata. Jangan sampai publik curiga ada kongkalikong antar pihak sehingga program ini menjadi bancakan elit dan mafia proyek," kata Bucek.
"Kami juga butuh penjelasan terkait tindak lanjut temuan BPK RI pada program Bang Andra. Perlu diingat, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana," tegasnya. (Red)
