NEWS

‎Kasus Penculikan Aktivis Uun di Banten Berujung SP3, Aktivis: Ini Preseden Buruk Hukum

Aktivis Banten Selatan, Haes Rumbaka 

Lebak, - Cilangkahan.com - Kasus penculikan terhadap aktivis bernama Uun di wilayah hukum Polda Banten resmi dihentikan. Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 setelah korban mencabut laporan polisi.


‎Padahal dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dan menahan mereka sebagai pelaku penculikan terhadap korban Uun.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian penyidikan dilakukan setelah korban Uun secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah ia buat.

‎Dengan dicabutnya laporan, penyidik Polda Banten kemudian menerbitkan SP3 sehingga proses hukum terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan tidak dilanjutkan dan dibebaskan.

‎Keputusan itu memicu sorotan dari kalangan aktivis di Banten.

‎Aktivis Banten Haes Rumbaka, akhirnya angkat bicara soal penghentian kasus tersebut.

‎Menurut Haes, tindak pidana penculikan tidak serta merta dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice hanya karena korban mencabut laporan.

‎“Terlebih kasus ini melibatkan aktivis sebagai korban yang selama ini sering mengkritisi kebijakan pemerintah. Ini bukan perkara biasa,” kata Haes, Rabu, (2/9/26).

‎Ia menilai apabila kasus penculikan bisa dengan mudah diselesaikan hanya karena korban mencabut laporan, maka hal itu akan mencerminkan preseden buruk terhadap marwah hukum di Indonesia.

‎“Jangan sampai ada penilaian di masyarakat bahwa penculikan dianggap sebagai tindak pidana biasa yang mudah diselesaikan hanya dengan cabut laporan,” ujarnya.

‎Haes mendesak agar kasus penculikan aktivis Uun dibuka kembali dan dilanjutkan penyidikannya.

‎Alasannya, menurut dia masih ada pihak lain yang diduga sebagai dalang utama dalam peristiwa ini yang belum terungkap dalam proses penyidikan sebelumnya.

‎“Polda Banten sebagai penegak hukum harusnya lebih bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegas Haes.

‎Ia berharap penyidik dapat mengedepankan kepentingan publik dan kepastian hukum, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya laporan dari korban.

‎Haes juga meminta polisi membuka dan menyampaikan tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan ke publik secara transparan.


‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan semua aktivis yang vokal terhadap kebijakan pemerintah daerah. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image