NEWS

‎Kasus Penculikan Aktivis Uun di Banten Berujung SP3, Aktivis: Ini Preseden Buruk Hukum

Aktivis Banten Selatan, Haes Rumbaka 

Lebak, - Cilangkahan.com - Kasus penculikan terhadap aktivis bernama Uun di wilayah hukum Polda Banten resmi dihentikan. Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 setelah korban mencabut laporan polisi.

‎
‎Padahal dalam kasus ini polisi sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dan menahan mereka sebagai pelaku penculikan terhadap korban Uun.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian penyidikan dilakukan setelah korban Uun secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah ia buat.
‎
‎Dengan dicabutnya laporan, penyidik Polda Banten kemudian menerbitkan SP3 sehingga proses hukum terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan tidak dilanjutkan dan dibebaskan.
‎
‎Keputusan itu memicu sorotan dari kalangan aktivis di Banten.
‎
‎Aktivis Banten Haes Rumbaka, akhirnya angkat bicara soal penghentian kasus tersebut.
‎
‎Menurut Haes, tindak pidana penculikan tidak serta merta dapat diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice hanya karena korban mencabut laporan.
‎
‎“Terlebih kasus ini melibatkan aktivis sebagai korban yang selama ini sering mengkritisi kebijakan pemerintah. Ini bukan perkara biasa,” kata Haes, Rabu, (2/9/26).
‎
‎Ia menilai apabila kasus penculikan bisa dengan mudah diselesaikan hanya karena korban mencabut laporan, maka hal itu akan mencerminkan preseden buruk terhadap marwah hukum di Indonesia.
‎
‎“Jangan sampai ada penilaian di masyarakat bahwa penculikan dianggap sebagai tindak pidana biasa yang mudah diselesaikan hanya dengan cabut laporan,” ujarnya.
‎
‎Haes mendesak agar kasus penculikan aktivis Uun dibuka kembali dan dilanjutkan penyidikannya.
‎
‎Alasannya, menurut dia masih ada pihak lain yang diduga sebagai dalang utama dalam peristiwa ini yang belum terungkap dalam proses penyidikan sebelumnya.
‎
‎“Polda Banten sebagai penegak hukum harusnya lebih bersikap objektif dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegas Haes.
‎
‎Ia berharap penyidik dapat mengedepankan kepentingan publik dan kepastian hukum, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya laporan dari korban.
‎
‎Haes juga meminta polisi membuka dan menyampaikan tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan ke publik secara transparan.
‎
‎
‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan semua aktivis yang vokal terhadap kebijakan pemerintah daerah. (Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image