Batching Plan di Tengah Pemukiman Kandang Sapi Disorot, Aktivis Pertanyakan Legalitas
![]() |
| Lokasi bangunan batching plant di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten. |
Lebak, Cilangkahan.com – Keberadaan batching plant atau pabrik beton di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Lokasi pabrik yang berada di tengah pemukiman warga yang padat dinilai tidak sesuai peruntukan tata ruang.
Aktivis Lebak Selatan, Entis, mempertanyakan legalitas perusahaan yang memproduksi beton tersebut.
"Kecamatan Malingping bukan zona industri. Jadi tidak boleh serampangan membangun batching plant, apalagi lokasinya berada di tengah pemukiman warga," ujar Entis kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Entis, operasional batching plant berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Dua dampak utama yang dikhawatirkan adalah polusi debu semen yang beterbangan dan limbah B3 dari sisa aditif beton serta oli.
"Debu bisa menyebabkan gangguan pernapasan bagi warga. Sementara limbah B3 kalau tidak dikelola dengan benar bisa mencemari tanah dan air," jelasnya.
Selain itu, Entis juga mempertanyakan apakah perusahaan sudah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan atau belum.
Entis memaparkan sejumlah izin yang wajib dimiliki perusahaan batching plant sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pertama, kata Entis, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), adalah syarat dasar bukti bahwa lokasi usaha sesuai dengan RTRW. Batching plant termasuk kegiatan industri dan tidak diperbolehkan di zona permukiman.
Kedua, perusahaan wajib memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha yang menunjukkan identitas pelaku usaha.
Selanjutnya, Sertifikat Standar / Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian.
Kemudian, Persetujuan Lingkungan Berupa SPPL, UKL-UPL, atau Amdal tergantung skala usaha. Ini wajib untuk mengkaji dampak debu dan limbah.
Kelima, lanjut Entis, Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah dari Dinas Lingkungan Hidup, karena batching plant menghasilkan limbah lumpur beton dan B3.
Selanjutnya adalah Izin Mendirikan Bangunan atau PBG Izin teknis bangunan pabrik.
Terakhir, Izin HO atau Izin Gangguan, merupakan rekomendasi dari masyarakat sekitar terkait potensi gangguan kebisingan, debu dan lalu lintas.
"Kami minta Pemkab Lebak melalui DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP untuk segera melakukan pengecekan. Jangan sampai perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap dan merugikan masyarakat dan melanggar regulasi," tegas Entis.
Hingga berita ini ditulis, wartawan belum meminta keterangan dari pihak perusahaan batching plant di Desa Kandang Sapi. (Red)
